PENETAPAN PUTUSAN MEDIASI TANPA DIHADIRI PEMOHON INFORMASI

Photo : Sidang ajudikasi sengketa informasi dengan temohon Direktur Bumdes Lubuk

Pangkalpinang, Putraindonews.com  — Sidang ajudikasi sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan (Prov.Kep) Bangka Belitung (Babel) antara warga lubuk Ahmad Rivandi sebagai pemohon melawan Maryono Direktur Bumdes Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah selaku temohon, digelarkan pukul 10.00 wib, Selasa (21/3/2017) diruang sidang KI Babel, bertempat di lantai 3 perkantoran Gubernur Bangka Belitung, Airitam Pangkalpinang.

Sidang lanjutan ajudikasi perkara sengketa informasi dibuka oleh  hakim ketua Ahmad,SH (Koordinator bidang penyelesai sengketa informasi), didampingi dengan 2 orang hakim  anggota  hakim Syawaludin, S.Pd (Koordinator bidang Advokasi,Sosialisasi & Edukasi), Subardi, M.Pdi (Wakil Ketua KI Babel) dan Panitera pengganti Hery Setiyono.

Agenda sidang ke-2 perkara sengketa informasi ini, penetapan dan pembacaan putusan hasil mediasi antara pemohon Ahmad Rivandi dan temohon Maryono Direktur Bumdes Lubuk besar.

Sebelum dibacakannya putusan penetapan hasil mediasi antara pemohon dan temohon, hakim Ketua Ahmad sempat menanyakan kepada panitera pengganti Hery Setiyono ketidakhadirannya pemohon di sidang ke-2 ini.

“ Saudara panitera pengganti apakah ada konfirmasi ketidakhadiran pemohon di sidang ini ? “ tanya Ahmad saat itu, Selasa,(21/3/2017).

Disampaikan oleh penitera pengganti, bahwa pemohon telah menyampaikan alasan  ketidakhadirannya melalui pesan singkat (sms—red) ke nomor handphone Ketua KI Babel Rikky Fermana.

BACA JUGA :   Presiden, Wapres, Menteri, MPR, DPR, DPD, Kepala Daerah, dan Pejabat Eselon I/II Tidak Dapat THR

“Mohon maaf pak ketua keliatannya hari ini tidak bisa hadir dikarenakan mata sebelah kiri saya sakit terkena pasir,saat ini lagi mau kerumah sakit untuk berobat, mohon maaf atas info ini,mohon dimaklumi, wassalam “ Kata Hery saat membaca pesan singkat dari pemohon di handphone milik ketua KI Babel.

Kemudian, panitera pengganti melanjutkan membaca pesan singkat/sms yang ke-2 dari pemohon, yang isinya ;

“Assalammualaikum,maaf ketua, tadi dijalan menuju kerumah sakit koba, kalau tidak keberatan ku mohon dijadwal ulang sidang hari Senin depan”.

Sebelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan penetapan putusan mediasi,Ahmad hakim ketua menanyakan kepada Maryono (Temohon) direktur Direktur Bumdes Lubuk Besar, apakah sidang ini tetap dilanjutkan tanpa dihadiri oleh Ahmad Rivandi (pemohon).

“Yang terhormat pak hakim saya menyetujui sidang hari ini tetap dilanjutkan walau tanpa pemohon karena kami sudah sama-sama menyepakati hasil mediasi pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017 yang lalu, dan mengingat jarak serta kesibukan kami mohon kiranya sidang hari tetap dilanjut. “ Jawab Maryono.

Atas keputusan majelis hakim komisioner sengketa informasi saat itu, mempertimbangkan permintaan temohon dan hasil kesepakatan mediasi nomor : 001/III/KM.PSI-KIBABEL/2017 serta berita acara mediasi nomor : 001/III/BA-KIBABEL/2017 tertanggal 7 Maret 2017 yang dimediator oleh Rikky Fermana Ketua KI Babel, majelis hakim komisioner Komisi Informasi Babel dalam  perkara sengketa informasi antara pemohon Ahmad Rivandi melawan Temohon Maryono Direktur Bumdes Lubuk Besar dilanjutkan penetapan putusan mediasinya dengan nomor : 002/KIBABEL-MDS.PSI/III/2017 yang dibacakan oleh Subardi hakim anggota, setelah hakim ketua Ahmad memerintahkan kepada Heri Setioyono panitera pengganti membaca tata tertib sidang.

BACA JUGA :   BPS Memberi Penghargaan Pada APHI Untuk Kategori Perusahaan Responden Terbaik

Adapun hasil mediasi antara pemohon dan temohon yang dimediator oleh Ketua KI Babel Rikky Fermana, kedua belah pihak menghasilkan beberapa butir kesepakatan, sebagai berikut ; Temohon bersedia memenuhi atau memberikan informasi berupa hardcopi dokumen yang diminta oleh pemohon, Pemohon bersedia memberi waktu kepada Temohon selama 10 hari atau pada tanggal 22 Maret 2017 menyerahkan hardcopy kepada pemohon, Pemohon menyetujui segala biaya yang timbul  dari pengandaan dokumen yang diminta dibayar/diganti kepada pemohon.

Permohonan informasi yang dijadikan sengketa informasi sebanyak ada 5 item menjadi permintaan pemohon Ahmad Rivandi kepada Maryono Direktur Bumdes Lubuk Besar selaku temohon, diantaranya meminta laporan kegiatan Bumdes dari tahun 2015-2016, laporan sumber dana yang didapatkan oleh Bumdes Lubuk besar dan laporan aset-aset bumdes Lubuk Besar dan laporan keuangan bumdes tahun 2015-2016. (Aldi Mapikor)

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!