Pertama di Indonesia, Restitusi Korban Pembunuhan Dikabulkan Hakim dan Dibayarkan Pelaku

***

Putraindonews.com – Sleman | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama aparat penegak hukum di wilayah DI Yogyakarta, berhasil memfasilitasi pemenuhan hak korban untuk mendapatkan restitusi pada tindak pidana pembunuhan.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menilai restitusi korban pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagai peristiwa luar biasa. Hal itu dikarenakan praktik pertama yang berhasil di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta.

“Berhasil diwujudkan oleh LPSK bersama Apgakum (aparat penegak hukum) di DI Yogyakarta. Berhasil diwujudkan artinya adalah tuntutan dikabulkan oleh majelis hakim dan pelaku/terpidana bersedia membayar restitusi tersebut,” ujar Antonius saat menyaksikan penyerahan restitusi di Kejari Sleman, Rabu (25/5-2022) .

Melalui putusannya nomor 63/Pid.B/2022/PN Smn tanggal 20 April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, menyatakan kedua pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan orang mati. Keduanya dipidana penjara masing-masing empat tahun. Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Sleman juga menetapkan para terdakwa secara tanggung renteng membayar restitusi bagi ahli waris korban sebesar Rp100 juta.

BACA JUGA :   MENHUB ; Kita Akan Bangun Otonomus Dari Airport Ngurah Rai Sampai Kuta

Penyerahan restitusi dari pihak terpidana kepada ahli waris korban dilakukan di kantor Kejari Sleman, Rabu (25/5-2022), disaksikan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dan Kepala Kejari Sleman Widagdo beserta jajarannya di lingkungan Kejari Sleman

Menurut Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo, pemenuhan hak atas restitusi bagi korban pembunuhan atau pengniayaan mengakibatkan kematian yang pelaku/terpidana bersedia membayar dan telah dibayarkan, dalam catatan LPSK merupakan yang pertama kali di Indonesia.

BACA JUGA :   Dari 13.345 Eks Tenaga Honorer K-II, Hanya 8.765 Pelamar Telah ‘Submit’ di SSCN BKN

Pada tahun lalu, lanjut Antonius, sempat ada beberapa putusan pengadilan yang mengabulkan restitusi bagi korban pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan kematian. Namun, para pelakunya tidak bersedia membayar restitusi tersebut.

Secara khusus LPSK memberikan apresiasi kepada jajaran Kejari Sleman yang telah berhasil mewujudkan salah satu hak korban yaitu restitusi. Apresiasi berupa sertipikat penghargaan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kasipidum dan Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut. Harapannya, keberhasilan penuntutan dan pembayaran restitusi tersebut dapat memotivasi Apgakum untuk mewujudkan hal yang sama pada pada kasus serupa lainnya di Indonesia. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!