Putraindonews.com – Tangerang Selatan | Parkir Off Street menjadi sektor yang dianggap menjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), oleh para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan telah menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel untuk segera menyelesaikan regulasi tentang parkir off street itu.
“Di pertengahan tahun (regulasi, red) saya harap sih selesai. Supaya bisa segera untuk off street dan supaya tidak ada lagi biaya parkir yang memberatkan masyarakat,” ujarnya, ditulis Jumat (16/6/2023).
Pilar mengakui, untuk tarif parkir off street saat ini di Kota bertajuk ‘Cerdas, Moderen, dan Religius’ tersebut belum memiliki regulasi dan juga dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Karena memang gak ada dasarnya (regulasinya, red), dan itu dimanfaatkan oleh pihak tertentu,” ungkapnya.
Pilar berharap, Dishub untuk segera menyelesaikan regulasi tarif parkir off street dan bisa dikelola oleh pihak swasta yang bekerjasama dengan Dishub.
“Mudahan-mudahan sampai 2024 banyak off street yang bisa dikelola oleh pihak swasta yang memang berkontrak dengan Dishub,” tutupnya. Red/RZ