***
Putraindonews.com – Serang | Upah Minimum Kota/Kabupaten berdasarkan hasil rekomendasi Bupati dan Walikota Se-Provinsi Banten ditolak unsur pengusaha (Apindo -red), hal tersebut tertuang dalam berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi, Senin 5/12.
Apindo menuturkan bahwasanya saat ini induk organisasinya sedang melakukan upaya hukum melalui judicial review di Mahkamag Agung, untuk itu secara tegas apindo menyatakan empat point terkait UMK 2023, sebagai berikut ;
Pertama, merekomendasikan kepada Gubernur Banten untuk tetap menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2023 di seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Banten;
kedua, menolak seluruh Upah Minimum Tahun 2023 di Provinsi Banten yang ditetapkan berdasarkan Pemenaker 18/2022 sebagaimana Judicial Review yang sedang dilakukan oleh DPN APiNDO (Apindo tingkat pusat) ke Mahkamah Agung
Ketiga, selama proses hukum sebagaimana point 2 diatas berlangsung maka kami kami akan memberlakukan upah minimum seprovinsi banten berdasarkan Pp36/2021
Keempat, bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum maka dapat melakukan bipartit. Red/HS
***