Polda Babel Cokok TSP Atas Perbuatan  Pencabulan Kepada Anak Dibawah Sebanyak 16 Kali

 

 

 

PUTRAINDONEWS.COM

PANGKALPINANG – BABEL | Senin 8 April 2019. Subdit IV PPA Dirkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bangka Belitung berhasil mengungkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Hal tersebut terungkap pada saat pers relase yang digelar Bidang Humas, Polda Bangka Belitung, Senin (8/4) Sore.

Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Maladi di dampingi ketua KPAD Babel Sapta Qodria Muahfi SH.

“Peristiwa diketahui pada saat korban Melati (8) menceritakan kepada saudaranya YC yang tinggal di Bangka, Melati bilang ke YC, bahwa Melati tidak mau balik ke TSP (pelaku) lantaran menjadi korban pencabulan sebanyak 16 kali,” terang Malati.

BACA JUGA :   TIGA PULUH LIMA NAKES RSBAM Divaksin COVID-19

Ditambahkan Maladi, bahwa peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Bekasi Kota pada pada April tahun 2018 lalu.

“Pada saat malam itu, korban dicium, bibir korban sering di cium dan pelaku yang merupakan paman korban juga menggesekan kemaluannya,”ujar Maladi.

Dikatakan Maladi, Pihaknya melakukan pengamanan terhadap tersangka walaupun tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kota Bekasi.

BACA JUGA :   Dorong Perbaikan Kualitas Udara DKI, WRI Siap Kolaborasi dengan DLH

“Kebetulan pelaku ada di Pangkalpinang jadi kami amankan, dan insyaallah besok tersangka sudah kami limpahkan ke Polres Bekasi Kota,”jelasnya.

Terpisah ketua KPAD Babel, Sapta Qodria Muahfi SH. mengatakan bahwa terungkap kasus ini hasil dari investigasi KPAD Babel.

“Berawal laporan pelaku yang berpura-pura melaporkan ke KPAD Riau, pada saat itu, pelaku mengaku orang tua kandung Melati, yang merasa dihalangi orang tua asuh korban, setelah kami telusuri bahwa pelaku adalah paman korban yang berpura-pura menjadi orang tua Melati,” tutup Sapta.

( Rikky – Babel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!