PT LENSA BABEL Bantah Minta Rp 2 M Kepada PT SBL

 

Photo : saat gelar pers

MAPIKOR,ORG. BANGKABELITUNG–Melalui kuasa hukumnya (Agus Hendrayadi,SH) PT Lensa Babel (LB) membantah tudingan pihak PT Sumampau Bangka Lestari (SBL) yang menyebutkan jika PT LB telah meminta uang sejumlah Rp 2 M.

“Untuk dugaan pt lensa babel meminta uang sebesar 2 miliar dan seolah menekan pt sumampau, perlu kami sampaikan bahwa dugaan itu tidak benar,” ujar Agus melalui rilis yang disampaikan, Sabtu (25/2/2017) siang.

Pasalnya menurut ia terhitung sejak somasi dilayangkan pihaknya kepada PT SBL justru pihak sebaliknya PT SBL yang menghubungi pihaknya guna meminta mediasi.

Bahkan hal itu ditegasnya justru sebelum pihaknya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. 

“Mereka mengaku salah dan minta maaf saat di otak-otak Ase jalan Koba, selanjutnya kita sampaikan secara pribadi dan kita maafkan, saat Ignatius didampingi Andri mnawarkan Rp 5 juta untuk damai (ada bukti juga di WA),” terangnya.

Namun secara perusahaan ditegaskanya kembali pihaknya harus ikut proses hukum, lantaran menurutnya klien ia menilai uang sebesar Rp 5 juta tidak pantas untuk hak ekonomi pmbuatan video.

“Lalu waktu itu  kami bilang tidak bisa bantu dan menyerahkan ke proses hukum utk lapor Polda Bangka Belitung,” ujar Agus menceritkan kronologis perkara itu. 

Selanjutnya dalam pertemuan itu pihak PT SBL malah tak mempersilahkan.

“Mereka bilang silahkan. Ya kita laporkan. Setelah dilaporkan mereka malah selanjutnya menghubungi lagi ajak ketemu utk mediasi damai, dan kami turuti bahkan pertemuan selanjutnya langsung dengan pak Jhon Sumampau dua kali pertemuan.” ujar Agus.

BACA JUGA :   Pasca Diterjang Badai Hujan & Angin Kenjang, Dinas Bangunan Kota Tangsel Perbaiki Seluruh Aset yang Rusak

Namun begitu kembali pertemuan terakhir John Sumampau waktu itu didampingi pengacaranya dan Ignatius, dalam  pertemuan di Grand Hyat, Jakarta. 

“Nah didampingi pengacaranya itulah pak John dan pak Ignatius mengatakan bagaimana kasus itu? damai saja. Dari pihak kita (PT LB) bilang ya sudah kalo mau begitu beli saja video sail tomini Lesna Babel seluruhnya berikut masternya 14 menit,” jelasnya lagi.

Selanjutnya menurut Agus, dari pihak PT SBL sempat menanyakan harga jual video tersebut,

“Terus mereka (PT SBL) tanya harga jualnya karena katanya ada yang bilang minta ganti 200 juta, Rp 3 ratus juta, dan Rp 6 ratus juta, ada yg bilang Rp 1 M dan Rp 2 M jadi mana yang benar. Terus pak John bilang ya sudah coba buat surat penawaran mau jual berapa videonya?, secara tertulis biar bisa juga kita rapatkan dengan jajaran direksi kata Sumampau,” jelasnya. 

Selanjutnya malam itu juga lalu ditegaskan Agus jika pihaknya langsung membuat surat pnawarannya brdasarkan pertemuan tersebut (bukti surat penawaran ada copiannya) dengan total nilai Rp 1 M untuk seluruh video master sail tomini di pulau Ketawai, Kabupaten Bangka Tengah.

“Besoknya kita kirimkan via gojek dan email ke alamat perusahaan, tapi ternyata tidak ada etikat baik krn sampai sekarang surat kami itu tidak dibalas,” ujarnya.

BACA JUGA :   DPW Grind Malut Gelar Dialog Polimik Pulau Morotai

Dua hari setelahnya diuraikan Agus jika pihak PT SBL baru ada mengirim pesan whatsapp (WA) dari pak Ignatius alias Bejong bahwa prusahaan tidak bersedia dan hanya mau beli 70 juta. 

“Ya selanjutnya kami juga melupakan penawaran itu dan polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka, itu kebijakan polisi kok,” tegasnya.

Selain itu Agus pihaknya malah mengapresiasi Polda Babel yang meningkatkan kasus ini ke penyidikan dalam penegakan hukum yg berkeadilan. Lantaran karena menurut ia polisi pasti punya dasar untuk menentapkan orang sebagai tersangka dan tentunya memenuhi unsur-unsur pidananya makanya jadi tersangka.

Namun begitu karena ini delik aduan sampai saat ini PT LB masih membuka peluang perdamaian jika ingin mancari solusinya. Tapi jika tidak ada etikad baik lagi ya bisa saja pintu mediasi selanjutnya kami tutup dan kami serahkan kepada proses hukum dan pngadilan yang menentukannya. 

“Untuk siapa yang layak jadi tersangka kami nilai penyidik lebih paham dan siapa saja yang memnuhi unsur pidana dalam pidana hak cipta. Dan dlm pasal 113 ayat 3 salah satu unsur pidananya barang siapa yang mnggunakan hak cipta org lain maka dipidana. Dan yang menggunakan scara komersil menurut penyidik mungkin adalah tersangka John dan Ignatius. Mahasiswa bukan sebagai pengguna hak cipta dan mengkomersilkannya,” tegasnya.(Sinyu Pengkal Mapikor).

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!