HCW Menilai Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kusuba Tidak Menghargai UU ASN

Rajak Idrus
Wakil Direktur HCW

Putraindonews.com. Ternate – Wakil Direktur HCW Malut Rajak Idrus, Carut Marut manajemen ASN dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara sepertinya memasuki babak baru. Seperti diketahui pada, 2 Februari 2017 yang lalu, Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, menginstruksikan mengambil alih tugas dan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara untuk sementara pasca ricuh pelaksanaan pengukuhan dan pelantikan 600-an pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov Malut.

Olehnya Gubernur Malut memutuskan untuk membentuk Tim Investigasi agar bisa mengungkap masalah-masalah pelanggaran pada pengukuhan/pelantikan pekan lalu, yang diduga mengikutsertakan orang-orang yang sudah meninggal dan pensiun.

Tim investigasi setelah terbentuk, Gubenur memberikan waktu selama 14 hari itu dipimpin langsung oleh Bambang Hermawan (Kepala Inspektorat Pemprov Malut) dan beranggotakan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas, Kepala Biro Hukum dan Sekretaris BKD. Berdasarkan investigasi yang dilakukan, Tim menyimpulkan untuk menganulir SK pengukuhan/pelantikan sebelumnya dan membuat SK baru, pembentukan Tim bertujuan untuk memperbaiki kekeliruan sebelumnya, “justru menimbulkan masalah baru yang berpotensi memperkeruh situasi Pemprov Malut.

BACA JUGA :   Akun Palsu CORENG TNI AD, Berikut Klarifikasi Dispenadã…¤

Kata Rajak, pada hari Jumat, 24 Februari 2017 telah dilaksanakan kegiatan pengukuhan lagi berdasarkan SK yang dibuat oleh Tim Investigasi, undangan yang beredar yang dikirimkan oleh Sekretariat Daerah Pemprov Malut, teridentifikasi banyak PNS bermasalah yang ikut dilantik.

Menurutnya, seorang PNS berinisal MHA saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Ternate tetapi ikut dilantik menjadi Pejabat Eselon III di Balitbangda. Dua orang PNS diketahui sudah pindah dan menjabat di Pemerintahan Kabupaten, tetapi ikut dilantik sebagai pejabat Eselon III Pemprov Malut.

“Sejumlah pegawai telah mutasi efektif di beberapa Daerah Pemkab juga ikut dikukuhkan. Kemudian banyak pejabat yang dilantik menggantikan pejabat lama, sementara kalau usulan Tim Investigasi hanyalah pengukuhan pejabat lama bukan pelantikan. Belum lagi beberapa PNS yang sudah memasuki masa pensiun tetapi tetap dikukuhkan dalam jabatannya. Tegas Rajak.

BACA JUGA :   Aksi Nyata Kodim 1613/Sumba Barat Cegah Penyebaran Wabah dan Terjadinya Banjir

Rajak Idrus menilai masalah Pemprov Malut masuk pada tindak Pidana umum, kesalahan terburuk ini menjadi bumerang nagatif terhadap sistem birokrasi kita di maluku utara, untuk itu HCW meminta Gubernur harus mengambil sikap tegas dan memberikan evek jera kepada Tim Investigasi yang baru di bentuk kamarin.

HCW Malut menilai Tim Ivestigasi bekerja tidak profosional Dan lebih mengedepankan Nepotisme dari pada penerapan UU ASN, “Rajak Idrus meminta kepada Pemeritah Pada (Mendagri) agar memberikan testimoni kepada Gubernur Maluku Utara.

Gubenur Malut Abdul Gani Kasuba, terlihat asal melantik, Rajak mendesak kepada pemerintah provinsi malut, jangan main-main, Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum yang mengedepankan Asas demokratisasi dan patut di hargai. Tutupnya. *(Sul)*

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!