Putusan Mahkamah Konstitusi, Eks Napi Dilarang Nyaleg ‘Tunggu 5 Tahun Sejak Bebas’

***

Putraindonews.com – Jakarta | Ada kabar gembira bagi masyarakat Indonesia sekaligus menjadi kabar buruk bagi para mantan narapidana (napi) menjelang Pemilu 2024.

Pasalnya, Mahkamah Konsitusi (MK RI) baru saja memutuskan terkait eks napi dilarang nyaleg atau sekurang-kurangnya menunggu sampai lima tahun terhitung saat yang bersangkutan bebas dari masa kurungan atau penahanan.

Mengenai hal itu, Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) pun akhirnya memberikan tanggapan. Dalam pernyataannya Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada wartawan menyebut pihaknya akan mengonsultasikan hal itu terlebih dahulu.

BACA JUGA :   Tak Main-Main, Pemerintah Bangun 47 Tower Apartemen di IKN untuk ASN dan TNI

“Kami akan konsultasikan materi Putusan JR MK tersebut kepada Pembentuk UU dalam hal ini Presiden dan DPR (Komisi II DPR),” ucapnya, Rabu (30/11).

Seperti diketahui, dalam putusannya, MK menambahkan syarat eks napi yang mau maju caleg harus menunggu 5 tahun setelah menjalani masa pokok pidana, termasuk bagi napi eks korupsi.

“Yang perlu kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU apakah hanya untuk Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kab/Kota, atau termasuk juga Calon Anggota DPD,” ungkap Hasyim.

BACA JUGA :   Hadir pada Penerimaan Hasil Kelulusan Siswa di SDN Weekarou, Bupati Menekankan Kerja Kolaboratif

Dalam putusannya, MK memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” tulis putusan MK dikutip, Rabu (30/11).

Putusan itu dibacakan setelah rapat permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra pada Selasa (8/11). Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!