Menteri PP-PA Yohana Yembise dan Gubenur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba
Putraindonews.com. Ternate – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementrian PP-PA) Yohana Yembise didampingi KH. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Melaksanakan Konfrensi Pers dalam rangka Rakornas PP-PA yang telah dimulai sejak hari Selasa, tanggal 7-8 Maret 2017 dengan serangkaian acara, dan melibatkan ribuan peserta terdiri dari 34 Provinsi 514 Kab/Kota se-Indonesia, termasuk masyarakat kota Ternate dan sekitarnya, yang berlokasi di Bela Internasional Hotel Kamis (09/03) Malam ini.
Yohana Yembise, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate yang telah bersedia menjadi tuan rumah Rakornas PP-PA Tahun 2017, yang dengan penuh suka cita menyambut tamu/peserta dari seluruh Indonesia, sehingga serangkaian acara Rakornas PP-PA dapat berjalan lancar, sesuai dengan yang telah direncanakan.
Kata Yohana, Dengan dilaksanakannya Rakornas PPPA 2017 di Ternate kali ini diharapkan tujuan menciptakan integrasi, sinkronisasi dan sinergi antara pusat dan daerah terkait pelaksanaan urusan PPPA dapat terwujud pembangunan pusat dan daerah yang terencana dan konsisten, optimalisasi partisipasi masyarakat serta tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
“Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, pemerintah pusat berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan. Salah satu bentuk pembinaan adalah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan pusat dan daerah agar Pemda dapat menjalankan otonominya secara efektif, efisien, ekonomis dan akuntable”.
Yohana mengatakan bahwa sinergi kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah yang merupakan salah satu faktor penting dalam sinergi pembangunan dan pusat perlu memperhatikan aspirasi daerah serta mengutamakan penyelesaian permasalahan secara nyata di daerah, Sinergi ini juga dimaksudkan agar pemerintah daerah dapat memahami dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan mendukung pelaksanaannya.
“Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan pula adanya pengaturan (Perubahan dan penyesuaian) perangkat daerah, Pedoman pengaturan dan pengendalian perangkat daerah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perubahan tersebut diantaranya adalah perubahan dari Badan menjadi Dinas, Era baru kelembagaan PP-PA di daerah, perubahan dari Badan menjadi Dinas, menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan peran Dinas PP-PA dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Yohana berharap Dinas PP-PA sebagai bagian dari pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang PP-PA, harus mampu menghadirkan Negara dengan berbagai bentuk/langkah strategis yang langsung dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Hal ini juga sejalan dengan program pembangunan global yang sebelumnya Millennium Development Goals (MDGs) dimana pendekatan yang dilakukan adalah topdown bergerak menjadi Sustainable Development Goals (SDGs) dengan pendekatan bottom up yang digunakan. Dengan SDGs ini, pemerintah (dalam hal ini KemenPPPA) bergerak berdasarkan kebutuhan masyarakat serta pemerintah tidak bekerja sendiri namun berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan seperti bagian bisnis/filantropi, LSM, media dan pemerintah daerah/kabupaten/provinsi.
Menyambut hal ini, pemerintah pusat akan membuat NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan yang menjadi kewenangan daerah. Melalui NSPK inilah relasi antara pemerintah pusat, daerah dan juga kabupaten/kota yang tidak hierarkis dapat lebih tercermin dalam pedoman yang sesuai dengan porsi masing-masing.
Sejalan dengan perubahan kelembagaan PP-PA di daerah, dan menindaklanjuti arahan Presiden, serta hasil diskusi dengan berbagai pihak/mitra, diantaranya Komisi VIII DPR RI, Sekretariat Negara, dan Kementerian PANRB, saat ini Kementerian PP-PA telah mengusulkan menambahkan fungsi “pelayanan” dengan mengusulkan perubahan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Perubahan fungsi tersebut diharapkan mampu menjawab tuntutan bahwa Pemerintah, melalui Kementerian PP-PA, dapat memenuhi kewajiban melakukan upaya-upaya secara sistematis, berpola, berkelanjutan untuk melindungi dan memberikan layanan kepada perempuan dan anak sebagai kelompok rentan yang harus diberikan perhatian, kemudahan, dan perlakuan khusus dari Pemerintah, dan terpenuhi hak-haknya yang menjadi tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang.
Ada pun komitmen yang telah disepakati para peserta Rakornas PPPA 2017 ini adalah sebagai berikut; Memperkuat kelembagaan PP-PA yang meliputi; kebijakan, tata kelola, dan sumberdaya dengan mempertimbangkan aspek kewilayahan, kapasitas daerah serta prioritas pembangunan nasional dan daerah.
Mempercepat pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan, Memperkuat dan mengembangkan jejaring dalam mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak-hak anak.
Selain itu, Gubenur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengucapkan selamat datang ibu menteri PP-PA dan para tamu/peserta rakornas PP-PA di Malut, menurutnya, Pemerintah prov malut mendukung Kegiatan Rakornas PP-PA dan kami berharap Satker juga bisa terbentuk diseluruh kab/kota, karena saat ini baru Halbar dan Kota Ternate, Tutupnya. *(Sul)*