***
Putraindonews.com – Jakarta | Menjadikan Ikatan Media Online (IMO) Indonesia sebagai konstituen Dewan Pers diakui bukan persoalan gampang.
Kendati demikian, upaya puluhan media anggota di Provinsi Bengkulu mendorong organisasi perusahaan pers itu untuk mewujudkannya semakin tidak terbendung.
Berbagai langkah memenuhi persyaratan terus dilakukan. Dimulai dari kesiapan segenap media anggota menghadapi proses verifikasi di Dewan Pers.
Sebab itu, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang menjadi salah satu syarat verifikasi media semakin gencar diikuti para wartawan dari media-media anggota.
Semester pertama tahun 2022, IMO-Indonesia DPW Bengkulu secara bertahap telah memfasilitasi sedikitnya 21 wartawan media anggota mengikuti UKW muda, madya dan utama pada salah satu lembaga uji Dewan Pers di Jakarta.
Saat ini, IMO DPW Bengkulu sedang menyiapkan UKW gratis bagi 44 wartawan dari media anggota di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Terjadwal, UKW dimaksud akan dilangsungkan akhir 2022 atau awal 2023. Menghadirkan tim penguji/assesor dari salah satu lembaga uji ditunjuk Dewan Pers ke Bengkulu Selatan.
Demikian dipaparkan Ketua IMO DPW Bengkulu, Ersan, saat beraudiensi dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bengkulu Selatan, Susmanto bersama jajaran, pekan lalu.
“UKW, verifikasi media, hingga mengusung organisasi sebagai konstituen Dewan Pers adalah rangkaian tidak terpisahkan dari implementasi dukungan IMO-Indonesia terhadap harmonisasi regulasi yang tengah diupayakan pemerintah daerah,” tandasnya.
Dijelaskan, kini anggota IMO-Indonesia di Provinsi Bengkulu berjumlah 162 media online hasil pembinaan intensif tiga tahun terakhir melalui program nasional Pewarta Naik Kelas (PNK).
Dari jumlah itu, 92 di antaranya berkantor pusat di Kabupaten Bengkulu Selatan, dimiliki putra daerah setempat, dan merupakan media padat karya, bukan padat modal.
“Dari 92 media itu, diantrekan 44 media dulu yang masing-masing bisa titipkan satu wartawannya untuk ikuti UKW gratis. Sisanya kita upayakan lagi agar segera menyusul,” ungkapnya.
Ditambahkan, perlakuan mengantri juga diberlalukan terhadap para anggota IMO-Indonesia di DPC-DPC lainnya, kecuali DPC Mukomuko yang semua anggotanya baru saja mengikuti UKW mandiri di Jakarta.
Dalam kesempatan sama, Ketua IMO DPC Bengkulu Selatan, Tamsir Hasan menambahkan, sejalan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2021 yang diadaptasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.
Maka IMO DPC Bengkulu Selatan mendefinisikan hal tersebut sebagai upaya harmonisasi regulasi pers dan kebijakan penganggaran belanja publikasi oleh pemerintah daerah.
Mengedepankan prasangka positif dan harapan lebih baik di kemudian hari, kata Tamsir, maka IMO DPC Bengkulu Selatan mendukung pemberlakukan Perbup 05/2021 mulai Januari 2023 mendatang.
Dia mengaku, baik Pergub 31/2021 maupun Perbup 05/2021 mempunyai tujuan searah dengan program nasional Pewarta Naik Kelas (PNK) yang dilaksanakan IMO-Indonesia sejak 2019 hingga 2029.
“PNK bisa beradaptasi dengan baik di kalangan insan pers Bengkulu Selatan, terbukti dengan berdirinya 92 media online baru.
Program itu mendorong para wartawan biasa menjadi pengusaha media sembari terus mengasah kompetensinya. Perbup 05/2021 juga semoga bisa diimplemtasikan demikian,” harapnya.
Purnawirawan Polri ini meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan mampu menepis stigma ‘Perbup Sakarotul Maut’ yang sempat disematkan pada Perbup 05/2021 tersebut.
“Ini soal penyelamatan lapangan kerja ratusan orang yang sebentar lagi terancam takkan lolos verifikasi di Dinas Kominfo. Di pihak IMO saja terdapat 92 media online bakal terdampak.
Berarti pengangguran akan bertambah sekitar 400-an orang. Saya pikir bupati akan memahami dilema ini,” ujarnya.
Menanggapi paparan tersebut, Kadis Kominfo Bengkulu Selatan, Susmanto didampingi para kepala bidang mengapresiasi dan menyambut itikad baik IMO-Indonesia berkolaborasi mengimplementasikan Perbup 05/2021.
Dia menyadari, dua hal yang bakal menghambat media-media online di Bengkulu Selatan menjalin kerja sama publikasi dengan Pemkab saat Perbup 05/2021 diberlakukan adalah sertifikat UKW dan verifikasi medianya di Dewan Pers.
“Saya yakin, syarat-syarat itu bisa terpenuhi kalau sinergitas Diskominfo dan IMO bisa dibawa ke arah gagasan-gagasan produktif. Kita akan cari solusi bersama,” tegasnya.
Sedikitnya, ada enam poin bahasan menjadi catatan penting Diskominfo Bengkulu Selatan pada audiensi kali ini dan akan segera disampaikan kepada bupati.
Diwartakan sebelumnya, IMO DPW Bengkulu dalam rangkaian giat Road Show #JokowiMenjawab, menyambangi 10 kantor Diskominfo kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
Giat ini bertujuan membangun sinergitas demi pembinaan profesi wartawan dan media yang menanunginya, serta mendukung harmonisasi regulasi pers dan peraturan dibuat pemerintah daerah dalam urusan kerja sama publikasi. Red/HS
***