Photo : Secarpiandy SH
MAPIKOR//BANGKABELITUNG—-Terkait Laporan Dedy Yulianto tentang penggelapan uang Rp 50 juta beberapa waktu lalu (20/10/2016), Secarpiandy akhir buka suara untuk mengklarifikasi soal pelaporan Dedy Yulianto.
Menurut Secarpiandy semua tuduhan dan pelaporan terhadap dirinya dianggap keliru dan mencemari etika profesi advokad yang ada di Bangka Belitung.
Dalam wawancara Mapikor kemarin (Selasa,21/2 2017) disalah satu caffe yang ada di Pangkalpinang, Secarpiandi terang-terangan soal tindakan Dedi Yulianto. Tidak hanya itu Secarpiandi juga menyesalkan sikap dan etika kuasa hukum Dedy yang diduga tidak paham serta tidak di beri keterangan yang jelas oleh kliennya.
” Saya memaklumi bahwasanya karena kuasa hukum Dedi Yulianto (Chandra Marpaung) adalah pengacara baru sehingga saya menduga dia tidak paham dan dia tidak mendapatkan penjelasan yang jelas dan serta keterangan yang tidak jelas tentang adanya pelaporan pada tanggal 20 Oktober 2017 tersebut, karena pelaporan tersebut seharusnya di laporkan kepada Dewan Kehormatan Advokad Peradi (DKA Advokad Peradi) bukan kepada kepolisian, oleh persoalan uang sejumlah Rp 50 juta itu bukan oenggelapan tetapi itu atas Hak retensi Advokad, karena Advokad mempunyai hak retensi yang bisa menahan uang tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Dedi Yulianto,Chandra Marpaung ini Pengacara Goblok, gak tau dasar-dasarnya, dia juga pengacara baru yang mencari sensasi dengan menggunakan nama besar saya, dia juga ngaku-ngaku pengacara top sama saya ternyata baru jadi pengacara baru tahun 2016 lalu” ujar Secarpiandi
Secarpiandi juga mengancam akan melaporkan kuasa hukum Dedi Yulianto kepada Dewan Kehormatan Advokad Peradi atas etika profesi Advokad dalam waktu dekat.
Tidak hanya itu Secarpiandi membeberkan alasanya terkait uang Rp 50 juta yang belum ia serahkan lantaran Dedi Yulianto belum membayar jasa lawyernya sehingga berdasarkan kesepakatan yang sudah di tanda tangani bersama Dedi Yulianto menjadi dasar Secarpiandi untuk menahan uang Dedi Yulianto yang ia raih dari Imran selaku orang yang menpunyai hutang kepada Dedi atas permintaan Dedi Yulianto oleh Secarpiandi sebagai orang yang menagih hutang.
” Dedi itu punya hutang dengan orang jakarta namanya imran, saya selaku kuasa hukum diminta untuk menagih hutangnya kepada saudara imran, naah karena Dedi Yulianto ini belum bayar jasa lawyer saya yang sudah 2 bulan belum di bayar jadi saya tahan uang ini untuk sebagai jaminan” Kata Secarpiandi.
Menurut Secarpiandi Chandra marpaung juga mengaku sebagai pengurus peradi padahal chandra Marpaung hanya sebagai anggota saja saat Chandra menelpon Secarpiandi dalam beberapa hari yang lalu.
“Chandra ini berbicara kepada saya bahwa dia mengaku sebagai pengurus peradi, saya tanya pengurus peradi dimana? Chandra diam sejenak lalu chandra berdalih kalau dia hanya anggota saya bilang anda ini goblok, pengurus itu sudah pasti anggota kalau anggota sudah belum tentu pengurus” ucap Secarpiandi kepada Chandra saat itu.
Secarpiandi berharap sebagai salah satu wakil ketua peradi jangan sampai pihak polisi menahan atau menkriminalisasi kuasa hukum karena advokad tidak bisa ditahan selagi beretika baik dikarenakan Advokad dilindungi undang – undang terkait profesi tersebut. (Aldi Mapikor)