PUTRAINDONEWS.COM
SERANG – BANTEN | kamis 1 November 2018. Pasca Sosialisasi Perundang-Undangan Penyedia Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten Lanjut dengan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Hukum Kontrak Jasa Konstruksi Tahun 2018, Rabu 31/10 2018 ujar Aris Permana Sekretaris Asperkoni Banten.
Lebih lanjut Aris menuturkan bahwa acara Sosialisasi yang digelar di Gedung Serba Guna BLKI Serang Banten tersebut adalah untuk dapat mewujudkan tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik.
Adapun sosialisasi difokuskan terkait aturan-aturan baru dalam Teknis Pelaksanaan Hukum Kontrak Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018 pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Instansi, SKPD serta Asosiasi Astakoni, Asperkoni, Aspekoni dan yang lainnya berkaitan dengan penyedia jasa, pengguna jasa dan Masyarakat Jasa Konstruksi Se Provinsi Banten. ( Ris )