Bupati Oku Selatan Hadiri Pengucapan Sumpah DPRD Masa Jabatan 2019-2024

PUTRAINDONEWS.COM

MUARADUA – SUMSEL | Bupati OKU Selatan Popo Ali M.,B.Com. dan Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abuasir, SP..M. Si. hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan Masa Persidangan ke 2 tahun sidang 2019, dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan Masa Jabatan 2019-2024, Senin siang (19/08/2019).

Ketua DPRD OKU Selatan Yohana Yudayanti,S.E. membuka langsung Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan H.Banhir Rasyid,S.E.,M.M.,M.Si.

Ketua DPRD OKU Selatan Masa Periode 2014-2019, dimasa akhir jabatannya sebagai Ketua DPRD OKU Selatan, dalam kesempatan ini menyampaikan risalah singkat terkait Progres Report yang merupakan bukti kerja anggota DPRD selama Lima Tahun.

Yohana juga berpesan kiranya apa yang dicapai selama lima tahun ini dapat menjadi motivasi serta penyambung tongkat estafet kepemimpinan untuk masa jabatan lima tahun kedepan. “Semoga rekan-rekan Anggota Dewan Periode yang akan datang dapat mengembang amanah ini dengan sebaik-baiknya. Atas nama pimpinan dan anggota DPRD OKU Selatan masa jabatan 2014-2019, saya ucapkan selamat dan sukses kepada seluruh anggota dewan masa jabatan 2019-2024 yang sebentar lagi akan dilantik dan diambil sumpah jabatannya,”ujar Yohana.

Selanjutnya pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang Pemberhentian Anggota Dewan Periode 2014-2019 serta Peresmian dan Pengangkatan Anggota Dewan 2019-2024 oleh Sekretaris Dewan Umi Kalsum, S.Sos.

BACA JUGA :   Tidak Ada Korban Jiwa, Sebanyak 908 Warga Cirebon di Tiga Desa Masih Tergenang Banjir

Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Dennie Arsan Fatrika, S.H.,M.H. atas nama Ketua Mahkama Agung memandu dan mengambil sumpah atau janji sesuai dengan agama masing-masing 40 Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan. Pengambilan sumpah/janji ini Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 435/KPTS/I/2019 Tanggal 14 Agustus 2019 tentang Pengangkatan dan Peresmian DPRD OKU Selatan Masa Jabatan 2019-2024.

Usai pengambilan sumpah dilakukan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD OKU Selatan dan dilanjutkan dengan pengumuman pimpinan sementara DPRD OKU Selatan yakni Heri Martadinata.

Dalam sambutannya Bupati OKU Selatan menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD yang baru saja mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD. Bupati juga menyampaikan harapannya kepada Anggota DPRD Periode 2019-2024, untuk dapat mendukung dan memberikan suport agar Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.

Heri Martadinata selaku Ketua Sementara DPRD Kabupaten OKU Selatan dalam kesempatan ini menyampaikan sambutan sekaligus risalah pembuka sebagai tanda dimulainya periodesasi DPRD Kabupaten OKU Selatan masa jabatan 2019-2024.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Sementara menyampaikan harapannya, agar Anggota DPRD mampu berinovasi dan memberikan terobosan atau solusi konkrit terhadap segala hambatan, tantangan dan rintangan yang akan dihadapi di masa-masa yang akan datang.

BACA JUGA :   POLRES PRABUMULIH GELAR KEGIATAN OLAHRAGA BERSAMA PEMKOT  DALAM RANGKA PERINGATI HARI BHAYANGKARA KE-73

Heri juga menyampaikan, selaku Ketua Sementara akan melaksanakan kewajiban dengan mempedomani ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut : 1. Mempimpin Rapat DPRD, 2. Memfasilitasi Pembentukan Fraksi, 3. Memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan 4. Memproses Penetapan Pimpinan DPRD Definitif.

“Saya mengapresiasi para anggota DPRD OKU Selatan yang purna bhakti periode lalu yang telah mengemban tugas dengan baik serta penuh tanggungjawab. Saya juga mengucapkan selamat kepada anggota DPRD OKU Selatan terpilih masa bhakti 2019-2024 yang sudah dambil sumpahnya. Semoga kedepannya OKU Selatan tambah maju dan dapat menyerap aspirasi serta menjaga amanah rakyat,” kata Gubernur Sumsel H. Herman Deru dalam sambutan tertulisnya dibacakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan.

Selain itu, Ia juga mengingatkan sebagai anggota DPRD memiliki 3 (tiga) fungsi yakni pembentukan peraturan daerah, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat OKU Selatan.

“DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah yang memiliki kedudukan yang sama atau sejajar dengan pemerintah daerah yang harus selaras dalam memajukan pembangunan daerah,” ujarnya.

Abi Samran – Sumsel

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!