***
Putraindonews.com – Surakarta | Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang sebagai Turut Tergugat dalam perkara nomor: 1003/Pdt.G/2021/PA.Ska menghadiri sidang pembacaan gugatan bertempat di ruang sidang 1 Pengadilan Agama Surakarta pada hari Kamis 23 Desember 2021, sebagaimana tercatat divalidasi dalam media monitoring Humas BHP Semarang.
Sidang pembacaan gugatan digelar disebabkan mediasi yang diselenggarakan pada hari kamis tanggal 9 Desember 2021 tidak berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat.
Sidang berikutnya rencananya digelar pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 dengan agenda pembacaan Replik.
Balai Harta Peninggalan Semarang kali ini diwakili oleh Ketua BHP Semarang, Hendra Andy Satya Gurning bersama Anggota Teknis Hukum, Bernardo Da Cruz, dan Analis Hukum, Daris A. Raft Ginting.
Perkara mengenai Penggugat menuntut pembatalan Penetapan Pengadilan Agama Surakarta Nomor: 193/Pdt.P/2021/PA.Ska tanggal 30 September 2021 mengenai penunjukan Tergugat sebagai Pengampu dari Penggugat. Red/Ben
***