Gagal Mediasi, BHP Semarang Turut Hadir di Pengadilan

***

Putraindonews.com – Surakarta | Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang sebagai Turut Tergugat dalam perkara nomor: 1003/Pdt.G/2021/PA.Ska menghadiri sidang pembacaan gugatan bertempat di ruang sidang 1 Pengadilan Agama Surakarta pada hari Kamis 23 Desember 2021, sebagaimana tercatat divalidasi dalam media monitoring Humas BHP Semarang.

Sidang pembacaan gugatan digelar disebabkan mediasi yang diselenggarakan pada hari kamis tanggal 9 Desember 2021 tidak berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat.

BACA JUGA :   Disdukcapil Ajak OPD untuk Pemanfaatan Data Kependudukan

Sidang berikutnya rencananya digelar pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 dengan agenda pembacaan Replik.

Balai Harta Peninggalan Semarang kali ini diwakili oleh Ketua BHP Semarang, Hendra Andy Satya Gurning bersama Anggota Teknis Hukum, Bernardo Da Cruz, dan Analis Hukum, Daris A. Raft Ginting.

Perkara mengenai Penggugat menuntut pembatalan Penetapan Pengadilan Agama Surakarta Nomor: 193/Pdt.P/2021/PA.Ska tanggal 30 September 2021 mengenai penunjukan Tergugat sebagai Pengampu dari Penggugat. Red/Ben

BACA JUGA :   KAMPUNG TANGGUH KALIMAYA, Upaya Kapola Banten Tingkatkan Daya Cegah COVID-19 di Masyarakat

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!