Kedapatan Bawa Narkotika Jenis Sabu SB Diringkus Petugas

 

PUTRAINDONEWS.COM

PRABUMULIH – SUMSEL | Senin 15 April 2019. Sat Reserse Narkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP Zon Prama, S.H, meringkus seorang pria bernama SB (39 tahun) warga jalan Pandean Gang Pelangi RT/RW 27/11 Kel. Mangga Besar Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Senin (15/04/2019) sekitar pukul 11:30 WIB.

Pria tersebut diamankan oleh Sat Narkoba Polres Prabumulih karena tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula Tim Sat Narkoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Pandean Rt. 27/11 (Depan Bakso Pandean) Kel. Mangga Besar Kec. Prabumulih Utara sering terjadi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA :   Rikky Fermana, S.Ip ; Berkat Dukungan Serta Kerja Keras IMO-Indonesia & HPI Babel, Lahan Eks Tambang Jadi Sumber Ekonomi Produktif

Menindaklanjuti info tersebut Tim Opsnal Resnarkoba langsung menuju tempat yang dilaporkan tersebut, sekira pukul 11.30 wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku Saipul Bahri.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang saat itu dipegang (digenggam) di tangan kiri pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama, S.H membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut, saat ini pelaku beserta barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat bruto 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,16 gram dan 1 (satu) buah hp sudah diamankan di Polres Prabumulih.

BACA JUGA :   Minggu Berkah di Gereja Katolik St.Fransiskus Xaverius (Santa Anna) Kota Kendari, Prov. Sultra.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (Lima) tahun maksimal 20 (Dua puluh) tahun”,Tegasnya.

( Abi – Sumsel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!