Kepatuhan atas Pengelolaan Perlindungan Sosial, Wabup Terima LHP BLT Dana Desa di Kupang

***

Putraindonews.com – NTT | Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, S.H. menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Perlindungan Sosial melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa T.A. 2020 sampai Semester I T.A. 2021 dari BPK Perwakilan Provinsi NTT di Kantor BPKP Provinsi NTT pada Selasa, 11 Januari 2022.

Wabub Heri berharap agar penyaluran dana BLT yang bersumber dari Dana Desa tepat waktu dan tepat jumlah. Sebab, bila ada BLT yang disalurkan tidak sesuai dengan jumlahnya, maka terjadi kelebihan uang dan itu mengendap di desa.

BACA JUGA :   Fahrizan Alias Buntuk Kembali Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Pancasila Pangkalpinang Secara Aklamasi

“Jangan sampai pencairannya lewat dari waktu yang ditetapkan, misalnya terima per tiga bulan, harus ikuti itu,” katanya.

Wabup Heri juga menegaskan, perlu ada sosialisasi dan mendorong para kepala desa untuk taat asas, bahwa dalam menyalurkan bantuan harus disertai laporan dan bukti-bukti.

Selain itu juga, pendataan penerima bantuan harus melalui verifikasi dan validasi data yang objektif, untuk memastikan apakah penerima bantuan layak atau tidak. Hal itu dilakukan agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih sumber bantuan.

BACA JUGA :   Momentum HUT PDI Perjuangan Ke-50, PAC Kalipuro Berbagi Untuk Balita Stunting

“Ada orang yang sebenarnya dapat, jadinya tidak dapat. Karena ada yang diduga dapat dobel. Itu disebabkan kurangnya validasi data penerima,” ujarnya.

Sehingga, Wabub Heri menekankan untuk perlu adanya komitmen dalam bentuk pakta integritas dari semua kepala desa. Supaya dalam penyaluram BLT yang bersumber dari Dana Desa, harus tepat dan benar.

“Komitmen itu jalurnya melalui Pembinaan Dinas PMD dan berkolaborasi dengan Dinas Sosial dan Dispenduk, mendorong para camat supaya membantu proses verifikasi yang objektif sampai pada penyaluran,” tegasnya. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!