PEMKOT Bandung Resmi Ajukan Permohonan PSBB

PUTRAINDONEWS.COM

BANDUNG – JABAR | Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial memastikan telah melayangkan surat permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat.

Oleh karenanya, Oded meminta warga Kota Bandung untuk bersiap menghadapi PSBB yang bakal berlangsung di kawasan Bandung Raya. Ia meminta warga disiplin menjalankan imbauan pemerintah.

Sebab, disamping kesiapan pemerintah, PSBB juga harus didukung oleh masyarakat agar bisa efektif memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Hari ini sudah dilaksanakan tahapan-tahapan dengan membuat surat kepada pemerintah pusat melalui gubernur. Seiring dengan itu saya mengundang Forkopimda untuk membahas persiapan-persiapan,” ucap Oded M. Danial di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (15/4/2020).

BACA JUGA :   SALING MENGISI, Giat Pra NgoPi Jadi Ajang Interaksi Dalam FGD Untuk Membangun Sinergi Kolaborasi

Dari hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini, Oded menyatakan, aparat gabungan siap mendukung skema pengamanan di 42 akses perbatasan Kota Bandung.

“Alhamdulillah dari rapat terbatas kita sudah mendapatkan gambaran dari kepolisian dan TNI. Semua sudah menyampaikan antisipasi di pintu masuk Kota Bandung yang cukup banyak,” jelas Oded.

Oded menambahkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan akan dimaksimalkan di setiap perbatasan kota. Sebab, mengingat masih ada industri di Kota Bandung yang beroperasi dan memiliki pekerja dari luar daerah.

“Sesuai arahan pemerintah pusat itu untuk sektor industri masih boleh melaksanakan kegiatannya, dengan syarat perusahaan harus mempersiapkan SOP kesehatan secara ketat. Termasuk perusahaan juga harus melihat agar semua karyawan yang bekerja diperiksa secara ketat,” imbuh Oded.

BACA JUGA :   Wakil Bupati Ketapang Sambut Kunjungan Ketua DPD KAMIJO Beserta Pengurus

Oded mengungkapkan segala ketentuan PSBB ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) secara terperinci. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bisa berpartisipasi menyukseskan pemberlakukan PSBB di kawasan Bandung Raya.

“(Transportasi?) Itu kita batasi, nanti belum diputuskan apa saja akan disampaikan nanti dalam perwal secara detail. Yang tidak boleh sudah jelas, kerumunan dan pembatasan beribadah. Pada intinya kita akan membuat Perwal agar lebih disiplin buat masyarakat,” tandasnya. (Red./Iwnaruna)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!