Pemkot Tangsel Gelar Sosialisasi Peraturan Perundangan Undangan Pemilu 2019

PUTRAINDONEWS.COM

TANGERANG SELATAN – BANTEN | 08 November 2018. Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Pemilu 2019 dan Tahapannya di Aula Kecamatan Serpong Utara, Tangsel pada Rabu, 7 November 2018.

Menurut Asisten Daerah 1 Kota Tangsel Rahmat Salam, bahwa ada perintah undang-undang dimana Pemerintah harus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pelaksanaan pemilu.

“Baik itu aktifitas kegiatan pemilunya sendiri, maupun hal-hal yang diatur, hal-hal yang tidak boleh dalam kegiatan pemilu,” ungkap Rahmat Salam.

Pihaknya memberikan sosialisasi kepada seluruh Kecamatan di Tangsel secara bergantian, dengan peserta dari RT, RW, semua Lurah dan aparatur Kelurahan dan Kecamatan.

BACA JUGA :   Pekan Olahraga Wartawan Nasional, Cabor Tenis Meja PWI Sumsel Pastikan Tampil di Malang

“Ada banyak peraturan yang harus diketahui oleh peserta. Ada juga peraturan dari Bawaslu. Apapun larangannya untuk ASN agar ditaati dan dipatuhi. Bagi ASN tidak boleh memihak kepada salah satu calon ataupun partai politik, karena ASN harus netral,” bebernya.

Ini juga sebagai salah satu upaya Pemkot Tangsel untuk mencegah agar tidak terjadi kesalahan yang dilakukan oleh ASN. Sebab mencegah lebih baik dari pada harus menindak.

“Kita juga menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih agar tidak menelantarkan haknya. Agar pemilu dianggap berkualitas maka harus tinggi persentase pemilihnya,” jelasnya.

BACA JUGA :   TIDAK HENTI UPAYA, Danrem 061/SK Cegah Tangkal Lonjakan Penularan Covid-19 Kota Bogor

Sementara, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tangsel, M Taufik MZ mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kepada Pemkot Tangsel yang telah memfasilitasi kegiatan ini untuk dekat dengan para RT dan RW sebagai garda depan 75 persen tingkat partisipasi.

“Pemerintah yang demokratis itu bercirikan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan konstitusi. Legitimasi kekuasaan diperoleh melalui pemilu yang demokratis. Adanya pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan responsif,” ungkapnya.

Adanya perlindungan terhadap HAM. Dan adanya kebebasan masyarakat untuk menikmati hak-hak dasar seperti berkumpul, berbicara, berorganisasi dan kebebasan pers. Pemilu menjadi pondasi penting sistem politik demokrasi. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!