Pengadaan Barang & Jasa Kota Prabumulih Fair, Transparan Tanpa Intervensi

PRABUMULIH – PUTRAINDONEWS.COM | UKPBJ adalah transformasi unit layanan pengadaan (ULP) yang diantaranya memiliki peran melakukan pembinaan, pemilihan penyedia dan pengelolaan sistem informasi. Apabila hal itu terwujud, maka pemerintah akan memiliki pasar pengadaan yang sangat besar dengan nilai transaksi yang sangat besar.

Di Kota Prabumulih sendiri, hingga saat ini baru sekitar 60 paket pengadaan barang dan jasa yang telah dilaksanakan pelelangan. Hal itu diungkapkan Plt. Kabag Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Prabumulih, Renaldo Nasution, SP.

“Sekarang sekitar 60 paket yang telah dilelang, sebagian sudah selesai dan ada yang masih berjalan. Untuk totalnya ada sekitar 100 paket, saat ini kita juga menunggu sistem yang di input dari SKPD masuk, baru kita lelang,” ujarnya kepada putraindonews.com Group IMO-Indonesia saat diwawancarai  Jum’at (14/06/2019) Di RM Pondok Bambu Prabumulih

BACA JUGA :   Kembali Terpilih Jadi Kepala Desa Jayabakti, Opic Mendapat Ucapan dari Masyarakat dan Kades Tetangga

Terkait ada permasalahan sanggahan dari perusahaan, Renaldo menjelaskan, bahwa terdapat 4 paket yang disanggah. Namun sanggahan tersebut sebenarnya tidak masuk di substansi pengadaan, malah isinya itu berprasangka ke Bagian Pengadaan tidak transparan dan sebagainya.

“Perusahaan yang menyanggah ini seharusnya menanyakan masalah gugurnya dimana, yang disanggah ini sebenernya prosesnya,” jelasnya.

Untuk persyaratan lelangnya sendiri, bebernya, karena sudah mengunakan sistem, jadi persyaratannya pun harus diupload.

“Intinya kenapa perusahaan tersebut tidak lulus, karena syaratnya tidak lengkap meskipun harga yang ditawarkan terendah. Jadi jika tidak memenuhi syarat, ya dianggap gugur atau tidak lulus,” terangnya.

BACA JUGA :   Dilanda Banjir Hebat, Jumlah Korban di Kabupaten Bekasi Capai 38.146 Jiwa

Ia menegaskan, bahwa proses pelaksanaan lelang sendiri sudah transparan, fair dan tanpa intervensi.

Untuk sanggahan ada mekanismenya yakni, 5 hari masa sanggah setelah penetapan pemenang. Dijawab paling lama 3 hari, ternyata peserta lelang tetap belum dapat menerima penjelasan yang diberikan oleh Pokja, maka kepada peserta lelang diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan banding. Kesempatan sanggahan banding adalah fasilitas yang fair.

Prihal sumber daya manusia ( SDM ) bersertifikat yang ada saat ini sudah dapat menjalankan ULP, adapaun dengan penambahan tentunya akan menjadi lebih ideal, hal tersebut akan ia sampaikan kepada Walikota Prabumulih sebagai laporan, pungkasnya.

Abi – Sumsel

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!