PUTRAINDONEWS.COM
PASAMAN BARAT – SUMBAR | AS dan tiga orang rekannya tak pernah menyangka jika dirinya harus berurusan dengan hukum. AS adalah seorang Debt Collector dari salah satu perusahaan leasing yang ada di Pasaman Barat, Propinsi Sumbar .
Kasusnya kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat oleh Kepolisian Sektor Pasaman, karena terlibat kasus perkara perampasan kendaraan Grand Livina Fadli Mubarok dijalan Lintas Batang Haluan Simpang Empat, Rabu (21/4/2021) lalu.
Kapolsek Pasaman Iptu Rosminarti, SH membenarkan pihaknya sudah melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada hari Senin 14 Juni 2021.
“Kepolisian Sektor Pasaman telah menuntaskan penyidikan kasus ini. Kasus perampasan dengan pengancaman disertai kekerasan yang menimpa korban Fadli Mubarak, kini sudah masuk tahap dua, di Kejaksaan Pasbar,” ungkap Iptu Rosminarti di Simpang Empat, Senin.
“Saya tegaskan bahwa kita tidak akan ada kompromi bagi mereka, demi keamanan Masyarakat luas dan tetap menjunjung keadilan kita kawal perkara ini sampai putusan pengadilan,”.
“Kita ingatkan kepada Debt Collector Finance jangan pernah main-main dalam penindakan penarikan apa lagi menggunakan kekerasan. Semua ada prosedurnya kalau sudah melanggar hukum dan ada laporan kami akan menindak tanpa kompromi” tegasnya
Sementara kuasa hukum korban, Adv Asma Sadli SH.MH dan rekan menyampaikan terimakasih pada pihak Polsek Pasaman beserta jajaran yang telah merampungkan berkas perkara perampasan yang menimpa kliennya Fadli Mubarak.
“Kabarnya berkas perkara perampasan mobil sudah sampai ke Kejaksaan. Kita tunggu proses persidangan nantinya, Semoga keadilan terus ditegakan, ” harap Adma.
Peristiwa perampasan berawal korban Fahdi Mubarok (38) panggilan Adi melintas Jalan Batang Haluan Simpang Empat dengan mobil Grand Livina XV warna hitam Nopol BA 1345 SM, lalu dirampas secara paksa oleh debt collector AS Cs pada Rabu (21/4/2021) sekira pukul 13.45 WIB.
Saat itu Korban hendak pulang ke Ujunggading bersama supirnya, tiba-tiba dihadang di jalan oleh dua orang menggunakan sepeda motor.
Kendaraan korban dihentikan.
Salah seorang dari yang menghadang akan menarik mobil yang Korban tumpangi. Korban menyampaikan jika ingin menarik mobil silahkan kepada pemiliknya saja langsung di Padang.
Hingga terjadi pertengkaran mulut antara korban dan pelaku mengancam. Tiba-tiba, datang dua orang lagi teman pelaku dan langsung menarik paksa supir keluar dari mobil, kemudian langsung membawa kabur mobil ke Kantor Finance.
Setelah kejadian, Korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasaman nomor LP/14/IV/2021/PS/Res-PB/Sek-PSM, tanggal 21 April 2021.
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian telah menemukan indikasi tindak pidana dari perbuatan perampasan kendaraan. Oleh karena itu, pihak kepolisian menyidik kasus ini hingga pelimpahan berkas perkara kepihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Untuk Keadilan. Red/Ben