Polres Prabumulih Amankan Dua Pemuda Yang Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

PUTRAINDONEWS.COM

PRABUMULIH – SUMSEL | Sabtu 6 April 2019. Berdasarkan Lp/A-  36  / IV / 2019 / Sumsel / Sat Resnarkoba Pbm, Tgl 06 April 2019, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih menangkap dua pemuda yang berinisial M alias ABS 29 Th warga Mangga Besar kecamatan prabumulih yang berprofesi sebagai tukang ojek serta rekannya A alias BBA 26 Th warga Kelurahan Muara Kecamatan Prabumulih Timur yang berprofesi sebagai supir.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih menuturkan Kronologis Penangkapan bermula pada hari Kamis 04 April 2019 sekitar jam 20.00 wib Tim Opsnal Resnarkoba mendapat info dari masyarakat bahwa dijalan tanggamus  kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih sering terjadi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA :   Pengawasan, BHP Semarang Laksanakan Tindak Lanjut Boedel Progo 

Menindaklanjuti info tersebut Tim Opsnal Resnarkoba pada hari Sabtu tanggal 06 April 3019 sekira jam 00.13 langsung menuju tempat yang dilaporkan tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis Pil Ekstasi/ineks yang dilakukan oleh pelaku M alias ABS tersebut.

Adapun pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang yang diduga Narkotika Pil Ekstasi sebanyak 2 butir berwarna pink tanpa logo yg sempat dibuang oleh pelaku di jalan setelah itu dilakukan pengembangan terhadap pemilik narkotika jenis pil ekstasi A alias BBA untuk selanjutnya kedua tersangka berikut Barang bukti dibawa ke polres prabumulih dan diserahkan ke piket Resnatkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih

BACA JUGA :   Momentum HUT PDI Perjuangan Ke-50, PAC Kalipuro Berbagi Untuk Balita Stunting

( Abi – Sumsel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!