Polres Serang Kota Amankan Tiga Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba 

PUTRAINDONEWS.COM

KOTA SERANG – BANTEN | MIS (32), YP (37) dan GH (29) diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Senin, (27/03/2020) pukul 23.00 WIB.

MIS (32), YP (37) warga Kel. Teritin, Kec.Walantaka Kota Serang dan GH (29) warga kel. Sumur peucung kec. Serang kota serang berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa shabu-shabu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., ketika di konfirmasi diruang kerjanya, Rabu (29/3/2020).

Lebih lanjut, AKBP Edhi mengatakan “ketiga Pelaku berhasil di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan ditempat berbeda.

BACA JUGA :   Intens Himbau Prokes Covid-19, Satuan Samapta Polresta Tangerang Patroli Bersepeda

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Dua orang pelaku berinisial GH dan YP berhasil ditangkap di salahsatu kos-kosan di Kel.Banjarsari Kec.Cipocok Kota Serang.

“Adapun satu orang pelaku berinisial MIS adalah Tenaga pendidik disalahsatu sekolah di Kota Serang ditangkap dikediamannya disalahsatu perumahan di Kel.Tritih Kec.Walantaka Kota Serang,”kata Kapolres.

“sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang diatas kasur ruang tamu rumah MIS,”ujarnya.

“Kapolres Serang Kota menjelaskan, selain tiga orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik besar bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu.

BACA JUGA :   TUMPAS COVID-19, Kiaracondong Tingkatkan Gakplin

“Menurut tersangka MIS dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari GH secara cuma-cuma.

“GH ketika membeli narkotika jenis shabu tersebut di bantu oleh sdr. YP,”tuturnya.

“Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” imbuhnya.

“Pelaku kita jerat pasal 116 ayat (1l) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!