PUTRAINDONEWS.COM
TANGSEL – BANTEN | Dinas koperasi usaha kecil dan menengah Kota Tangerang Selatan telah menggelar sosialisasi program BPUM pada Selasa 06/04 yang bertempat di Gedung Puspemkot. Giat sosialisasi tersebut dihadiri oleh bidang ekonomi pembangunan kecamatan dan kelurahan se-Kota Tangerang Selatan.
Bahwa dalam rangka memberikan kesejahteraan bagi para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19, Pemerintah melalui Kementerian koperasi dan UMKM kembali menyalurkan BPUM di Tahun 2021. Ujar Kepala seksi teknologi dan inovasi Dinkop Tangsel Angga Kurniawan, S.Kom
Sebelumnya, pada tahun 2020 kemarin Dinkop Tangsel juga telah melaksanakan BPUM, kini Dinkop Tangsel kembali membuka akses pendaftaran melalui Http://edc.tangerangselatankota.go.id
Adapun, calon penerima manfaat wajib mengikuti alur yang sudah ada untuk dapat diverifikasi Dinkop yang selanjutnya akan terintegrasi kepada Kementerian Koperasi dan UMKM, ungkapnya
Verifikasi tersebut diantaranya mencakup pengecekan dokumnen calon penerima manfaat terkait NIK dan data kependudukan yang memiliki usaha mikro serta dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM. Namun demikian program BPUM tidak berlaku bagi ASN, TNI, Polisi, Pegawai BUMN atau BUMD, terang Angga.
Dan bagi penerima manfaat yang telah disetujui nanti, BPUM senilai Rp 1,2 juta tersebut akan dicairkan oleh kuasa pengguna anggaran kepada penerima manfaat secara langsung, baik via rekening, Bank penyalur BPUM atau melalui PT. Pos Indonesia, pungkasnya. (ADV)