Program BPUM 2021, Pemkot Tangsel Sosiasilasi Pendaftaran Berbasis Online

PUTRAINDONEWS.COM

TANGSEL – BANTEN | Dinas koperasi usaha kecil dan menengah Kota Tangerang Selatan telah menggelar sosialisasi program BPUM pada Selasa 06/04 yang bertempat di Gedung Puspemkot. Giat sosialisasi tersebut dihadiri oleh bidang ekonomi pembangunan kecamatan dan kelurahan se-Kota Tangerang Selatan.

Bahwa dalam rangka memberikan kesejahteraan bagi para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19, Pemerintah melalui Kementerian koperasi dan UMKM kembali menyalurkan BPUM di Tahun 2021. Ujar Kepala seksi teknologi dan inovasi Dinkop Tangsel Angga Kurniawan, S.Kom

BACA JUGA :   Polemik Administrasi Perawatan, Humas RSUD dr. Ben Mboi Angkat Suara Sampaikan Klarifikasi

Sebelumnya, pada tahun 2020 kemarin Dinkop Tangsel juga telah melaksanakan BPUM, kini Dinkop Tangsel kembali membuka akses pendaftaran melalui Http://edc.tangerangselatankota.go.id

Adapun, calon penerima manfaat wajib mengikuti alur yang sudah ada untuk dapat diverifikasi Dinkop yang selanjutnya akan terintegrasi kepada Kementerian Koperasi dan UMKM, ungkapnya

Verifikasi tersebut diantaranya mencakup pengecekan dokumnen calon penerima manfaat terkait NIK dan data kependudukan yang memiliki usaha mikro serta dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM. Namun demikian program BPUM tidak berlaku bagi ASN, TNI, Polisi, Pegawai BUMN atau BUMD, terang Angga.

BACA JUGA :   WAKIL WALIKOTA TANGSEL Pantau Para Tenaga Medis Di Vaksin

Dan bagi penerima manfaat yang telah disetujui nanti, BPUM senilai Rp 1,2 juta tersebut akan dicairkan oleh kuasa pengguna anggaran kepada penerima manfaat secara langsung, baik via rekening, Bank penyalur BPUM atau melalui PT. Pos Indonesia, pungkasnya. (ADV)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!