SEPUTAR PPDB BERSAMA KABID PPSMP DISDIK KOTA BANDUNG

PUTRAINDONEWS.COM

BANDUNG – JABAR | Kebijakan pendidikan saat Pandemi Covid-19 ini harus dinamis dan menyesuaikan dengan keadaan serta tidak lepas dengan kontrol Protokol Kesehatan untuk melindungi siswa sekolah di seluruh Kota Bandung.

H Dani Nurrahman S. Ip., MAP., mengungkapkan bahwa regulasi kebijakan terkait pendidikan juga harus disesuaikan dengan kesiapan sarana dan prasarana serta insfrastruktur yang ada agar singkron, dan harus ada penyesuaian.

“Di masa Covid-19 ini misalnya selain sarana prasarana dan insfrastruktur, jika proses belajar mengajar berlangsung di rumah, kita pun sampau memikirkan yang kesuliran kuota alias yang tidak mampu,” jelas H. Dani Nurrahman, S. Ip. MAP., di ruang kerjanya saat NGOBRAS (NGObrol Bareng RAda Santai) Disdik Kota Bandung jalan Jenderal Ahnad Yani, Bandung, 10/6/2020.

Kabid. PPSMP Disdik Kota Bandung memaparkan pentingnya penyesuaian kebijakan diterapkan sewaktu – waktu berubah didasari kebutuhan yakni masalah pembelajaran juga bisa mengikuti penyesuaian yang diperlukan, saat Covid-19 misalnya upaya belajar mengajar di rumah tidak lain untuk melindungi para siswa aman dari terinfeksi Covid-19.

BACA JUGA :   AMPG LAMPUNG Kawal Musda X Golkar Tanggamus

“Pembelajaran tidak harus bertatap muka langsung, namun demi aman dari Covid-19 ada cara lain yang bisa meyakinkan keamanan anak didik kita dari Covid-19 yaitu belajar di rumah, adanya kerja sama guru, orang tua dan siswa bahkan lebih terkontrol,” tutur Dani.

“Intinya kita tetap berupaya dan harus sama-sama menjamin keselamatan anak kita dari Covid-19 sebagai tindakan kebijakan darurat” tambahnya.

Dani melanjutkan penjelasan tentang bilamana tahun pembelajaran 2020/2021 dimasa transisi ke tatanan New Normal mengharuskan seluruh atau sebagian belajar mengajar di sekolah lagi maka kita pun harus mempersiapkannya.

BACA JUGA :   Sekdis PPO Manggarai Serahkan SK Kelembagaan SMPN 9 Reok Kepada Masyarakat di Mbang

“Jika ada kebijakan baru, belajar di sekolah lagi maka jelas yang harus dipertimbangkan dan terpenuhinya standar kesehatan maksimal sesuai Protokol Kesehatan,” kata Dani.

Terkait PPDB 2020, Dani Nurrahman memaparkan bahwa Disdik Kota Bandung sudah berupaya mempublikasikan lewat berbagai laman media masa seperti media online, medsos, media elektronik dan selebaran perihal tata cara PPDB 2020, keterangan ada disitu semua.

“PPDB 2020 ada empat Jalur yaitu Zonasi 50%, Apirmasi 15%, Jalur karena perpindahan orang tua 5%, dan sisanya 35% untuk jalur Prestasi, bisa juga minimal maksimal tergantung penyesuaian sarana dan prasarana serta insfrastruktur yang ada didaerah,” tandas Dani.

“Pada intinya masalah kuota disesuaikan pada kebijakan sekolah masing-masing yang harys disesuaikan daya tampung alias maksimal kuota yang ada,” pungkasnya. RED/IWnarura

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!