Tanyakan Prihal Perbub, Kepala Desa di Kabupaten Manggarai Ramai-Ramai Datangi Kantor Bupati

***

Putraindonews.com – NTT | Sejumlah Kepala Desa mendatangi Kantor Bupati Manggarai pada Selasa,07/07 /22.

Apapun Kedatangan para kepala desa ini diterima langsung oleh Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut di ruang kerjanya.

Untuk diketahui maksud kedatangan sejumlah kepala Desa ini untuk bertemu Bupati dan Wakil Bupati Manggarai menanyakan Perbub yang di janjikan oleh Pemda Manggarai pada bulan April 2022.

Kepala Desa Mata Wae, Kecamatan Satar Mese Utara, Martinus Don sebagai perwakilan dari beberapa desa itu kepada sejumlah awak media saat diwawancara menjelaskan, Peraturan Pupati (PERBUB) yang dimaksud adalah menyangkut keberadaan perangkat Desa yang masih lowong di beberapa Desa di kabupaten Manggarai yang terjadi saat ini sejumlah desa di Kabupaten Manggarai adalah keberadaan perangkat desa.

BACA JUGA :   Sinargitas DPK KNPI Kecamatan Bawet Dan DPD KNPI Kota Bandung Bersama Elemen Warga

Marten menerangkan bahwa sampai saat ini masih terjadi kekosongan bagi sejumlah posisi di tingkat desa dan kewalahan dalam menentukan calon perangkat/jabatan yang akan di isi.

“Ada multi tafsir terkait keberadaan perangkat desa ini, pertama kami di pilih oleh rakyat melalui demokrasi yaitu Pilkades, namun kemudian dalam perjalanan sejumlah pihak menilai demokrasi ini tidak berjalan karena terkesan pemaksaan, artinya kami tidak diperkenankan untuk melakukan perekrutan perangkat desa tanpa melalui Perbub,”ujarnya.

Maka dari itu kata dia, untuk mengisi kekosongan jabatan yang terjadi, perangkat desa masih menantikan regulasi yang di keluarkan oleh Pemda. Pemerintah Kabupaten Manggarai sudah berjanji dalam waktu singkat ini Perbub akan keluar.

BACA JUGA :   Tiga Kali Raih KLA Tingkat Pratama, Tangsel Targetkan Tingkat Madya

“kami mengapresiasi dan mendukung Pemkab Manggarai yang sudah mendengar aspirasi kami, ini merupakan jawaban yang kami tunggu dari Pemkab Manggarai terkait calon perangkat desa, sehingga demokrasi bisa berjalan dengan baik sampai ke tingkat bawah,”tutupnya.

Sementara Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut saat diwawancara putraindonews.com menyampaikan, perekrutan calon perangkat desa kedepan akan melakukan proses seleksi dengan melibatkan panitia seleksi dan menyarankan dasar pembentukan Peraturan Buapati (PERBUB) ini bukan hanya untuk perangkat desa yang baru perangkat desa yang lama juga perlu di cek, agar mendapatkan suatu pasukan penyelenggara pemerintahan di desa yang berkompeten dan punya kemampuan untuk mendukung proses kelancaran tugas dari Kepala Desa. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!