Terancam 15 Tahun Penjara, DPO AAV Berhasil Ditangkap ‘Melarikan Diri Satu Tahun Lebih’

***

Putraindonews.com – NTT | Satuan Reskrim Polres Manggarai Kembali Mengamankan DPO kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Kamis, 12/05/22.

Hal ini disampaikan Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa menyampaikan, Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 03/02/2021

Lalu sekitar Pukul 20.00 Wita di Tenda, kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Tersangka kabur sejak Kamis, 04/02/2021.

“Pelaku telah diamankan pada hari Kamis tanggal 12 Mei tahun 2022,” ungkapnya.

Adapun penangkapan ini kata Budiarsa dipimpin oleh Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai Aipda Anton Habun, lokasi penangkapan di Salon (tempat pangkas rambut) yang berada di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.

“Tersangka berinisial AAV alias VIKI (25), Alamat Anam, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai,” ujarnya.

Budiarsa menjelaskan kronologis kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu bermula korban dan tersangka sebelumnya telah menjalin hubungan pacaran sehingga pada Rabu, (03/02/2021) sekitar Pukul 13.00 Wita, tersangka VIKI mengajak korban ketemuan via facebook, lalu tersangka menjemput korban menggunakan mobil lalu pergi ke rumah milik keluarga tersangka yang bernama Putra Ambang di (TKP) di Tenda.

BACA JUGA :   Dewan Pengawas Tjandra Setiadji, SH.,MH ; IMO-Indonesia Masih Dibawah Kendali Yakub dan M.Nasir

Sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka meminta korban untuk menemani tersangka di dalam kamar dengan alasan tersangka sudah mengantuk. Korbanpun menuruti kemauan tersangka, di dalam kamar pada saat korban sedang bermain HP, tersangka memeluk korban lalu mencium bibir korban dan meremas payudara korban, korban menolak dengan cara menempeleng tersangka, lalu tersangka mengatakan kepada korban bahwa tersangka akan bertanggung jawab kepada korban dan akan menikahi korban, sehingga korban mengiyakan ajakan tersangka untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Selesai berhubungan, korban meminta kepada tersangka untuk mengantarkan korban pulang dan saat itu, tersangka mendapatkan informasi melalui telpon dari temannya bahwa keluarga korban (bapak kandung korban) mencari korban sambil membawa parang, karena takut dicari terus dan menemukan korban ada bersama tersangka, sehingga setelah melakukan hubungan intim dengan korban, tersangka mengantar korban ke keluarganya di Nekang dan setelah itu tersangka melarikan diri ke Labuan Bajo selama 1 tahun lebih, dan pada Kamis, (12/05/2022), petugas Kepolisian Polres Manggarai mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di kota Ruteng, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka VIKI dan membawa tersangka ke ruangan Unit PPA, Satuan Reskrim, Polres Manggarai untuk melakukan pemeriksaan, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga kuat tersangka VIKI telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap korban sehingga tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Manggarai.

BACA JUGA :   Bamsoet: Menteri Kabinet Baru Jokowi Harus Komunikatif dan Responsif

“Atas perbuatan tersangka, disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tutupnya. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!