Tingkatkan Minat Investasi, Pemerintah Tanggung PPN Pembelian Mobil dan Bus Listrik

***

Putraindonews.com – Jakarta | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terus berupaya menarik minat investasi dalam ekosistem kendaraan listrik.

Upaya itu pun dilakukan melalui insentif berupa penanggungan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil dan bus listrik yang berlaku mulai masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu RI Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (4/4).

Dia menyebut, kebijakan itu diluncurkan untuk memperluas kesempatan kerja dan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi.

BACA JUGA :   Sumatera Cup Prix Nasional Championship 2022, Gubernur ; Bengkulu Perlu Sirkuit Representatif

Insentif diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat dan bus tersebut diberikan dalam dua ketentuan.

Pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sama dengan lebih besar 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen. Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan sama dengan 20 persen sampai 40 persen diberikan PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

BACA JUGA :   Kurangi Risiko Banjir Jakarta, Kementerian PUPR Bangun Stasiun Pompa Ancol Sentiong

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023. Kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta peta jalan program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Red

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!