Eksekusi Lahan BPN di Surabaya, Ketum Pukat Prof. M. Mufti Mubarok Soroti Tiga Aspek

***

Putraindonews.com – Jakarta | Warga Jawa Timur, Kamis 3 Desember 2021 dihebohkan dengan adanya eksekusi tanah seluas 7.000 m2 yang terletak di Jalan Tunjungan Nomor 80 Surabaya.

Bukan sembarang tanah, karena di dalamnya terdapat instansi ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara) untuk pendaftaran surat tanah oleh ATR/BPN Surabaya.

Ketua Umum Pusat Kajian dan Advokasi Tanah (PUKAT), Prof. M. Mufti Mubarok dalam press releasenya yang diterima redaksi, senin 13/12 pagi menyoroti kejadian tersebut. Menurutnya terdapat beberapa hal yang perlu dilihat dari berbagai aspek ;

BACA JUGA :   Penyalahgunaan Narkotika, Pakar Hukum Dr. Seno Mendukung Penerapan Keadilan Restoratif

Pertama, dari aspek sejarah, Loka Pamitran sebagai pemilik aset awal merupakan termasuk organisasi yang dibubarkan karena berafiliasi dengan Organisasi Mason yang dibubarkan Pemerintah.

Kedua, dari aspek legal standing, organisasi yang telah dibubarkan, tidak mungkin dapat dihidupkan kembali dengan nama atau identitas yang sama.

Ketiga, dari aspek perolehan aset/tanah, pihak BPN seharusnya membuat argumentatif secara hukum serta kronologisnya.

BACA JUGA :   Serius Berantas Judi Online, Aktivis Muda Milenial Bogor Muhamad Janwar Apresiasi Kapolri

Mufti menambahkan, “Kasus tanah dapat menimpa siapa saja. Termasuk institusi yang selama ini mengurusi pertanahan”.

Oleh karenanya Mufti sangat menyayangkan atas peristiwa ini. “Saat ini Arek Suroboyo juga sedang dihadapkan dengan problematik Surat Ijo”, pungkasnya.

Perlu diketahui, saat ini Pemerintah dalam kepemimpinan Presiden Joko Widodo sedang melakukan distribusi reforma agraria yang sudah mencapai 4,3 juta hektare dari target 12 juta hektare. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!