Ketum Pijar Keadilan Demokrasi Beberkan Masalah Penyalahgunaan Dana Publik

***

Putraindonews.com – Jakarta | Ketua Umum DPP LSM Pijar Keadilan Demokrasi, Hironimus Taime membeberkan perihal penyalagunaan keuangan negara atau dana publik.

Menurutnya, terdapat perbedaan dalam hal penyalahgunaan keuangan negara antara pusat dan di daerah.

“Bahwa sejak Reformasi Birokrasi 12 Mei 1998, Paradigma Pemerintahan sudah berubah dari sentralistik ke desentrisasi. Sentralistik itu semua uang dan kekuasaan di tangan pemerintah pusat. Sedangkan, desentralisasi semua urusan dan keuangan dititikberatkan di daerah,” kata Taime, Senin (27/2).

Pihaknya meneruskan bahwa dalam hal Kewenangan untuk UU APBN/P, mutlak hak dan wewenang Pemerintah Pusat (Eksekutif dan Legislatif).

“Dalam hal dugaan pelanggaran terhadap pengelolaan Keuangan APBN/P maka, yang berwenang adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia selaku Pemeriksa (Auditor) dan jika ada dugaan penyelewengan APBN/P maka, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dapat ditindaklanjuti oleh POLRI selaku Pro Justitia berlanjut ke Kejaksaan Negeri selaku Pengacara (Penuntut Umum) Negara dan berujung di Meja Hijau di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN TIPIKOR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) selaku Leg Specialist Pemberantasan Korupsi di Indonesia disemua tingkatan Pemerintah seluruh Indonesia,” terangnya.

BACA JUGA :   TERBUKTI DAN NYATA BERBUAT, Petahana Ir. H. Eddy Ganefo, MM Disupport Kembali Maju Pada Munas IX Kadin, LANJUTKAN !!!

Selanjutnya, kata dia, untuk masalah keuangan APBD/P maka, yang berwenang melakukan Pemeriksaan (Audit) adalah Inspektorat Wilayah untuk APBD/P Provinsi dan Inspektorat Daerah untuk APBD/P Kabupaten.

“Dan jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ada Temuan Penyelewengan maka, dilaporkan kepada Kepala Daerah untuk serahkan dan ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) selaku Pro Justitia melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan Penyelidikkan dan Penyidikkan seperti oleh POLRI dan KPK RI dengan mengumpulkan Bukti dan Saksi serta Petunjuk sehingga jika dianggap cukup maka, diserahkan kepada Kepala Biro Hukum (kalau APBD/P Provinsi) atau Kepala Bagian Hukum (kalau APBD/P Kabupaten atau Kota) selaku Penuntut (Pengacara Pemerintah Daerah) untuk dibawa ke Meja Hijau di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN TIPIKOR),” urainya.

BACA JUGA :   Mengenal Sosok Yulia Himawati, Ibu Dua Anak Yang Penuh Inspirasi dan Pekerja Tangguh 'Luar Biasa'

Dengan demikian, pihaknya meminta agar membaca persoalan pelanggaran keuangan negara dengan kacamata tersebut.

“Mari kita pakai kacamata Hukum yang terang ini untuk bicara Kronologi, Fakta, Bukti atas dugaan Pelanggaran Hukum dalam hal Keuangan APBN/P dan APBD/P di setiap tingkatan Pemerintah Republik Indonesia yang kita cintai,” tandasnya. Red/ HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!