Atasi Kemacetan, Pemda DKI Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar !

***

Putraindonews.com – Jakarta | Masalah kemacetan di DKI Jakarta telah menjadi persoalan kronik yang hingga kini belum ada solusi memadai.

Dalam rangka mengurai kemacetan itu, pemerintah DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik (JBE).

Kepala Dihub DKI, Syafrin Liputo dalam rapat kerja dengan DPRD DKI di Jakarta pada akhir tahun lalu mengatakan, aturan baru tersebut bakal diberlakukan di sejumlah ruas protokol Jakarta.

Berdasarkan raperda yang dibuat, setidaknya ada beberapa fase implementasi sistem pembayaran. Namun demikian, soal mendetail penyelenggaraan raperda ke depannya, akan berfokus pada lima poin.

Pertama, kriteria kawasan dengan jumlah lajur dan kecepatan rerata kurang dari 30 kilometer (km) per jam, selain dari ketersediaan jaringan angkutan yang memadai. Kawasan PL2SE nantinya dilaksanakan di 25 ruas jalan berbeda dengan implementasi bertahap.

BACA JUGA :   PASTIKAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN, Lion Air Konsisten Jalankan Perawatan Serta Sterilisasi Armada

Ketiga, penyelenggaran jalan berbayar nantinya dilakukan setiap hari pada pukul 05.00-22.00 WIB. Khusus untuk jenis kendaraan, diwajibkan pada kendaraan bermotor dengan perlengkapan fasilitas perangkat identitas kendaraan elektronik, dan atau perangkat elektronik lainnya.

“Terakhir, penyelenggara PL2SE dapat bekerja sama dengan penyedia jasa,” ungkap Syafrin.

Kendati begitu, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih menunggu proses lanjutan rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI terlebih dulu.

Berdasarkan draft tersebut, kendaraan bermotor akan dibatasi secara elektronik dengan berbayar di ruas jalan dan waktu tertentu. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menjelaskan, dalam draft yang dibuat pada Oktober 2022, aturan itu dirancang berdasarkan banyak aspek seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas hingga konsumsi bensin yang masif.

BACA JUGA :   LAMPU PJU TIDAK BERFUNGSI, Mobil Satu Keluarga Ringsek Tabrak Trotoar di Setu Tangsel

Adapun, Dishub DKI telah menyusun daftar jalan yang akan diberlakukan kebijakan ERP. Di antaranya, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, dan Jalan Suryopranoto.

Kemudian, Jalan Kyai Caringin, Jalan Balikpapan, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan Rasuna Said. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!