Barang Bukti Pelaku Narkotika Maluku Utara
Mapikor. Ternate – Seorang pria yang berprofesi sebagai Tukang Ojek tertangkap tangan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNNP) Maluku Utara saat menjemput kiriman yang diduga Narkotika jenis Sabu dan Ganja di Bacan pada Senin ,(20/3) Pekan kemarin.
SA Alias Rony (24 th) penduduk Desa Amasing Kota Kec. Bacan ditangkap petugas BNNP Malut setelah diperoleh informasi terkait adanya barang kiriman yang dicurigai narkotika melalui KM. Teratai rute Ternate – Bacan.
Selanjutnya petugas melakukan control delivery dan setelah tiba di pelabuhan Babang Bacan Timur, SA alias Rony menjemput kiriman tersebut diatas kapal dan petugas BNNP langsung menyergap tersangka.
Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti 2 (dua) sachet plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,63 gram dan 2 (dua) bungkus kecil yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,54 gram.
Akibat perbuatannya pasal yang disangkakan sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114(1) dan Pasal 112 (1).
Kata Zulziah Wati, Kabag Humas BNNP Malut Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di BNNP Maluku Utara guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. *(Sul)*