Zeki Yamani, SH Tegaskan Tidak Ada SPPD DPRD Kota Yang Fiktif  

” tidak ada yang fiktif, kemungkinan itu pelanggaran administrasi”, tegas ketua komisi 1 Zeki Yamani, SH

Pangkal Pinang, Putraindonews.com,  – Desas-desus dugaan SPPD Fiktif yang melibatkan 13 anggota DPRD Kota Pangkal Pinang, serta melibatkan salah satu bawahan Sekwan yaitu bendahara Sekwan sebagai diduga tersangka, diduga ia terlibat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif ke Jakarta dengan nominal 300 juta rupiah, yang terjadi pada tanggal 6 sampai 8 Februari 2017 lalu.

Dugaan SPPD fiktif itu terjadi dalam kegiatan study banding ke luar daerah, dan   kini kasusnya ditanganipihak Kejari Pangkal Pinang.

Kepada pers, Drs. Latief Pribadi Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang membantah bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai aturan dan sudah selesai, serta merasa terkejut dengan adanya dugaan SPPD fiktif ini yang bidikam Kejari Pangkalpinang, namun demikian pihaknya siap diperiksa dan menjalani langkah hukum yang akan diambil pihak kejari Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA :   Murid SD Negeri Borong Makassar Juara 1 Lomba Baca Puisi Islami PERISAI 2023

” Saya terus terang saja, saya terkejut dengan pemberitaan ini, memang ada perjalan dinas tersebut dan saya siap menjalani dan mengikuti proses hukun yang akan diambil pihak kejari Pangkal Pinang”, kata Latief.

Sementara itu Zeki Yamani,SH ketua Komisi I Kota Pangkalpinang juga mengklearifikasi bahwa kalau kesalahan harus diketahui bersama dan yang bersifat merugikan keuangan negara yaitu harus ada pelaporan audit dari pihak BPK sesuai peraturan PP 38, dan menurutnya kemungkinan itu hanya pelanggaran administrasi bukan perjalanan fiktif seperti yang itu.

BACA JUGA :   Sinergikan Program Jaminan Sosial, BPJS Temui Wagub Sulsel

Namun ia menegaskan Kalau terkait dana anggaran itu adalah hak protokoler DPRD Kota Pangkalpinang, maka harus dibayar kepada mereka apabila masih dana kurang bayar setelah kami melaporkan pertanggungjawab SPPD ke luar daerah.

Ia mengungkapkan apa yang dilakukan anggota DPRD sudah menjalankan tugas yang sebenarnya, meninggalakan rumah serta anak istri, bahkan taruhannya nyawa jadi resikonya, jadi ia menegaskan tidak yang fiktif sama sekali.

” Kita tahu yang bersifat merugikan keuangan negara harus audit BPK, yang mengatur itu PP 38 kalau tidak salah benar sebaliknya, kalau tidak benar, Jadi ini tidak ada yang fiktif sama sekali karena semua jelas sesuai aturan undang-undang yang mengaturnya”, tegas Zeki secara gamblang (Marwan mapikor)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!