Kaji Fenomena Beribadah Umrah Secara Mandiri

Putraindonews.com-Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag menyebutkan masih marak jemaah yang berangkat umrah ke Tanah Suci secara mandiri dan backpacker, yang disebut berisiko pada keselamatan jemaah. Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kemenag melalui Ditjen PHU untuk mengkaji fenomena beribadah umrah secara mandiri tersebut, penyebab terjadinya tentu adanya beberapa kemungkinan. Di antaranya tingginya biaya umrah lewat PPIU, di samping adanya kemudahan yang diberikan oleh pengusaha travel bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan umrah.

Dari semua itu juga diketahui belum ada regulasi yang secara khusus mengatur, untuk itu Kementerian Agama perlu merumuskan hal tersebut bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar didapat solusi yang baik terhadap pelaksanaan ibadah umrah. Mengingat Pasal 86 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menyatakan bahwa perjalanan umrah harus melalui PPIU.

BACA JUGA :   Dilantik Sebagai Wakil Ketua MPR, Amir Uskara : PPHN Perlu Diwujudkan Secara Riil

“Mendorong Ditjen PHU Kemenag untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar pelarangan ibadah umrah secara mandiri. Pemerintah juga nantinya harus menjelaskan pentingnya PP tersebut, yang antara lain jika melaksanakan umrah secara mandiri tidak ada jaminan keselamatan bagi jemaah di Tanah Suci, khususnya bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi,” kata Bamsoet di Jakarta, Senin (19/2/24).

Kemenag agar mengusut siapa yang memberikan perizinan umrah secara mandiri atau backpacker. Hal tersebut penting agar tidak menjadi pelanggaran prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah secara khusuk dan fokus, harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu melalui PPIU.

BACA JUGA :   PUAN MAHARANI ; DPR Rumah Rakyat, Terbuka untuk Sampaikan Aspirasi

“Mendorong pemerintah untuk mengimbau seluruh pihak utamanya bagi jemaah, bahwasannya kebijakan visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia,” tegas Bamsoet.

Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat tentang kepastian perjalanan yakni proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, dan adanya korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!