Bawaslu Sleman Imbau Peserta Pemilu Copot APK Sendiri Sebelum 11 Februari

Putraindonews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) sebelum masa tenang pada 11 Februari 2024.

“Kami imbau pihak pemasang APK dapat menurunkan sendiri APK miliknya atau petugas berwenang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menurunkan, masyarakat umum jangan asal mencopot,” kata anggota Bawaslu Sleman Antonius Hery Purwito di Sleman, Yogyakarta, Rabu (7/2/24).

Menurut Antonius, pencopotan oleh pemilik sendiri bertujuan untuk menghindari potensi konflik dan salah paham jika ada pihak yang asal mencopot APK peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA :   Kata Haris Moti Tingginya Biaya Kuliah Semakin Tinggi disebabkan Adanya Privatisasi Terselubung?

“Masyarakat umum jangan sembarangan mencopot APK, apa pun tujuannya; karena ini akan sangat rawan menimbulkan konflik,” kata koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sleman itu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye peserta Pemilu 2024 akan berakhir Sabtu (10/2) dan dilanjutkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu (11/2) Selasa (13/2). Kemudian waktu pemungutan suara dilaksanakan serentak pada Rabu (14/2) dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Antonius menyebutkan penertiban APK peserta pemilu memasuki masa tenang itu akan lebih baik dilakukan oleh pihak berwenang yang terkait.

BACA JUGA :   Kata Fahri Hamzah, Oposisi yang Kuat Akan Membantu Kinerja Pemerintah

“Bisa dari Satpol PP atau personel ketentraman dan ketertiban pada masing-masing wilayah,” tambahnya.

Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antarpendukung peserta pemilu; karena jika pencopotan APK dilakukan masyarakat umum, maka dikhawatirkan dapat menjurus pada perusakan APK.

“Sehingga, hal ini rawan menimbulkan konflik dengan pendukung kontestan pemilu. Memang saat ini belum ada peraturan yang melarang atau memperbolehkan masyarakat umum menertibkan APK pada masa tenang pemilu,” ujarnya. Red/FA

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!