Bawaslu Ungkap Rangkaian Pelaksanaan PSU

.com, – Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkapkan rangkaian pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

Menurutnya, pengawas pemilihan akan merekomendasikan PSU akibat , kemudian tindak lanjutnya adalah pemungutan suara susulan (PSS) atau pemungutan suara lanjutan (PSL).

“Bencana alam itu tindak lanjutnya adalah PSS atau PSL,” kata Lolly dikutip dari Antara, Jumat (29/11).

Dalam hal terjadi bencana alam, misalnya atau , sehingga tidak dapat melakukan pemungutan suara, dia menjelaskan bahwa pengawas pemilihan merekomendasikan PSS.

BACA JUGA :   Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Habib Aboe: PKS Siap Lakukan Pangawalan di Parlemen

Ketika bencana terjadi saat pemungutan suara telah dimulai sehingga sebagian pelaksanaannya berhenti dan tidak dapat dilanjutkan, lanjut dia, pengawas pemilihan merekomendasikan PSL.

Selain itu, Bawaslu akan melakukan kajian dan pencermatan dalam hal terdapat keadaan yang berpotensi PSU, baik karena mencoblos dua kali, tidak terdaftar sebagai pemilih diberikan kesempatan memilih di TPS, atau memilih menggunakan nama orang lain.

BACA JUGA :   HARU SUANDHARU Didapuk Jadi Ketua DPW PKS Jabar

“Jika memenuhi unsur, Bawaslu melalui panitia pengawas pemilihan kecamatan menyampaikan rekomendasi PSU kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK),” ujarnya.

Sampai saat ini, kata dia, Bawaslu masih menginventarisasi data potensi PSU pada Serentak 2024. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!