Putraindonews.com, Jakarta – Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkapkan rangkaian pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Menurutnya, pengawas pemilihan akan merekomendasikan PSU akibat bencana alam, kemudian tindak lanjutnya adalah pemungutan suara susulan (PSS) atau pemungutan suara lanjutan (PSL).
“Bencana alam itu tindak lanjutnya adalah PSS atau PSL,” kata Lolly dikutip dari Antara, Jumat (29/11).
Dalam hal terjadi bencana alam, misalnya banjir atau longsor, sehingga tidak dapat melakukan pemungutan suara, dia menjelaskan bahwa pengawas pemilihan merekomendasikan PSS.
Ketika bencana terjadi saat pemungutan suara telah dimulai sehingga sebagian pelaksanaannya berhenti dan tidak dapat dilanjutkan, lanjut dia, pengawas pemilihan merekomendasikan PSL.
Selain itu, Bawaslu akan melakukan kajian dan pencermatan dalam hal terdapat keadaan yang berpotensi PSU, baik karena mencoblos dua kali, tidak terdaftar sebagai pemilih diberikan kesempatan memilih di TPS, atau memilih menggunakan nama orang lain.
“Jika memenuhi unsur, Bawaslu melalui panitia pengawas pemilihan kecamatan menyampaikan rekomendasi PSU kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK),” ujarnya.
Sampai saat ini, kata dia, Bawaslu masih menginventarisasi data potensi PSU pada Pilkada Serentak 2024. Red/HS