Dewan Gembira MK Putuskan Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup

.com – | Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengaku gembira setelah (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU ) terkait sistem pemilu tertutup.

Pihaknya menyebut ini merupakan bagian dari semangat demokrasi dan mengokohkan kedaulatan rakyat.

“Kami mengapresiasi dan menyambut gembira putusan MK yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilu legislatif. Putusan ini sejalan dengan semangat demokrasi yang mengokohkan kedaulatan rakyat,” kata Jazuli di Jakarta, Jumat (16/6).

BACA JUGA :   KPU Diskualifikasi Pasangan Muhammad Aditya Mufti Ariffin--Said Abdullah di Pilkada Banjarbaru

Dia menyebut bahwa putusan MK tersebut mengokohkan konstitusionalitas sistem pemilu proporsional terbuka tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.

Menurut dia, sistem proporsional terbuka menjadi jalan tengah yang elegan agar demokrasi berjalan baik untuk partai maupun rakyat.

Sebab, kata dia, partai politik peserta pemilu didorong untuk menominasikan calon-calon berkualitas dan terbaiknya untuk dipilih rakyat dalam kontestasi pemilu.

BACA JUGA :   Susah Sinyal Saat Kampanye Terakhir, Anies Minta Investigasi

Jazuli mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menegaskan tidak ada pertentangan antara kewenangan partai politik sebagai peserta pemilu dengan kedaulatan rakyat dalam penerapan sistem proporsional terbuka.

“Rakyat berhak dan bebas memilih calon-calon terbaik partai sehingga mereka benar-benar kenal calonnya, calon juga dekat dengan pemilihnya, dengan demikian terjalin relasi konstituensi atau perwakilan yang kuat antara rakyat dengan wakilnya di lembaga legislatif,” tutur anggota Komisi I DPR itu. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!