KPU Terima Dokumen Perbaikan Persyaratan Pendaftaran Bacaleg DPR RI

Putraindonews.com – | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) dari seluruh parpol yang jadi peserta 2024.

“Di KPU Pusat ini, (yang diterima) adalah dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI untuk perbaikan. Alhamdulillah, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (10/7).

Delapan belas parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai , PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

BACA JUGA :   Gagal Ikut Pilkada 2024, Anies Baswedan Akan Bentuk Partai Politik

Berikutnya, Partai Hanura, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), , Partai Solidaritas Indonesia (), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (), serta Partai Ummat.

Sementara itu, di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, Hasyim mengatakan KPU di daerah telah menyampaikan bahwa penyerahan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota provinsi, kabupaten, dan kota juga berjalan dengan lancar.

BACA JUGA :   PDIP Sebut KPK Tak Temukan Bukti Signifikan Saat Geledah Rumah Hasto

“Kami juga dapat laporan dari teman-teman KPU provinsi di 38 Provinsi, kemudian di 514 KPU kabupaten dan kota; penyerahan dokumen perbaikan sudah berjalan sesuai dengan yang ditentukan dan juga sesuai batas waktu yang ditentukan. Alhamdulillah, lancar semua ya,” jelasnya.

Pada 23 Juni lalu, KPU selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bakal caleg DPR yang diajukan 18 partai peserta Pemilu 2024.

Hasilnya, terdapat 9.260 orang atau 89,7 persen bakal calon yang dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat; sementara 1.063 orang atau 10,29 persen sisanya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!