PP-BP Nilai Upaya Menjegal Gibran Sebagai Cawapres adalah Makar Konstitusi

Putraindonews.com – Jakarta | Upaya beberapa pihak masih mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan batasan umur kandidat capres-cawapres dan pernah menjadi pemimpin kepala daerah Gubernur, Bupati/Walikota masih dipersoalkan beberapa pihak. Upaya itu dinilai untuk menghadang dan menjegal bacawapres Gibran Rakabuming Raka tampil di pentas konstestasi Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) kepada media, Minggu (5/11/23). Usai menggelar Syukuran Peresmian Posko Nasional Relawan Barisan Pembaharuan 08 untuk Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka 2024-2029.

“Penjegalan dan penghadangan ini adalah pembangkangan dan makar konstitusi, dimana menginginkan putusan MK dianulir. Padahal upaya gugatan dan laporan etik di Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK-MK), tidak ada relevansi terhadap putusan MK sendiri,” tandas tokoh muda relawan Jokowi ini.

BACA JUGA :   Habib Aboe ke DPD PKS Jabar, Kerja Semaksimal Mungkin Agar Target 15 Persen Suara Tercapai

Menurutnya, apapun putusan MK-MK secara hirarki dan konstitusi tidak bisa membatalkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, walau putusannya terjadi ada dissenting opinion. Sebab kata pria yang biasa disapa Gus Din ini, semua putusan MK diputuskan secara kolektif anggota MK.

“Kalau putusan MK mau dihadang dan dibatalkan adalah Makar dan Pembangkangan Konstitusi. Kalau putusan MK ini dibatalkan, maka semua putusan bisa dibatalkan semua dan negara ini bisa bubar,” terang Gus Din.

Adanya desakan beberapa pihak agar MK-MK membatalkan putusan MK soal persyaratan cawapres tidak bisa dibenarkan. Apalagi desakan itu bersifat pelanggaran etika yang bersifat subjektif dan personal

“Ingat tidak putusan-putusan MK saat dipimpin Mahfud MD yang kontroversial. Semuanya berjalan terus, karena bersifat final dan mengikat, bahkan tak bisa diganggu gugat. Kok sekarang orang-orang seperti Mahfud MD pada diem mengenai hal ini,” jelas Syafrudin Budiman SIP Politisi Muda PAN yang maju sebagai Caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta II No 5.

BACA JUGA :   KPU Teken MoU dengan Kemenag, Kemenpora dan PPATK

Terakhir kata cicit Mantan Ketua Umum PB Muhammadiyah, Almarhum KH. Mas Mansur ini, kalau ada pihak mau berdebat soal konstitusi MK dirinya siap meladeni. Kata Gus Din, sebagai Sarjana Ilmu Politik yang paham hirarki perundang-undangan dan politik konstitusi tidak gentar pada kelompok makar konstitusi.

“Sini siapapun yang mau berdebat soal Mahkamah Konstitusi kapan saja. Saya ingatkan jangan pernah mengganggu hak konstitusi orang yang sudah diperjuangkan lewat MK. Kalau takut kalah jangan pernah bertanding, sana main gaplek saja di rumah,” tantang Gus Din mengakhiri statemennya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!