Putraindonews.com – Tangerang Selatan | Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) memantau keberlangsungan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) partai politik (Parpol) ke KPU Kota Tangsel.
Bawaslu menemukan 2 Bacaleg yang kini masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.
“Dua nama itu berinisial TP dan A, saya gak tau nama lengkapnya,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, Selasa (6/6/2023).
Menurutnya, kedua Bacaleg ASN tersebut belum mengajukan surat pengunduran diri yang harus dikirimkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.
“Jadi dalam aturan di KPU itu, ketika mendaftar dia harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri,” terangnya.
Acep menerangkan, pihaknya telah menyampaikan kepada BKPSDM bahwa terdapat ASN yang mendaftar sebagai Bacaleg.
Dijelaskan Acep, kedua Bacaleg tersebut harus ada surat pemberhentian dari BKPSDM saat Daftar Calon Tetap (DCT) telah diumumkan oleh KPU Kota Tangsel.
“Kalau KPU nanti setelah DCT dia (dua Bacaleg ASN, red) harus ada surat pemberhentian, cuman dari BKPSDM nya belum tau,” tutupnya. Red/RZ