UU Pemilu, Politisi PAN Sambut Baik Konvensi Capres Diusulkan Menjadi Tahapan Pilpres

***

Putraindonews.com – Jakarta | Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyambut baik wacana memasukkan konvensi capres ke dalam UU Pemilu seperti yang disampaikan oleh DPP Satu Jaringan Indonesia.

Menurutnya, apa yang disampaikan DPP Satu Jari sejalan dengan semangat reformasi yang usung Partai Amanat Nasional.

“Memunculkan opsi banyak calon presiden (capres) akan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk lebih memahami kapasitas, kapabilitas dan kualitas calon pemimpin bangsa yang akan bertarung dalam kontestasi politik nasional,” ujar Politisi PAN ini saat menerima audiensi dari DPP Satu Jari Indonesia di ruang Rapat Fraksi PAN Selasa,7/12/2021

Partai Amanat Nasional bahkan telah melakukan bentuk lain dari konvensi. Pada saat Workshop Nasional DPP PAN di Bali beberapa waktu lalu,

BACA JUGA :   Gerindra Tunjuk Fadhlullah Jadi Kandidat Cawagub Aceh

“Kita melakukan sharing session tentang kepemimpinan, termasuk  masalah  demokrasi dan kehidupan bangsa dengan menghadirkan narasumber seperti Erick Thohir, Anies Baswedan, Ridwan Kamil,  dan Khofifah Indar Parawansa. Sementara Ganjar Pranowo yang juga diudang batal hadir.

Kegiatan ini diikuti oleh para anggota legislatif PAN mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupten/ Kota dan  pimpinan eksekutif serta para kader PAN dari seluruh Indonesia,” paparnya

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini menambahkan kegiatan sharing session yang dilakukan dalam Workshop Nasional DPP PAN menunjukkan bahwa Partai Amanat Nasional merupakan partai terbuka dan sebagai bahagian dari proses pecerdesan dan pendewasaan pemilih yang akan disosialisaikan kepada para kader PAN konstituen dan akar rumput di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :   Banyak Politisi Masuk Jeruji Besi, Akibat Terjebak Ambisi Menang dengan Money Politics 

Namun, niat memunculkan konvensi capres untuk dimasukkan dalam UU Pemilu tak bisa dilakukan saat ini. Pemerintah dan DPR telah sepakat tidak melakukan perubahan payung hukum penyelenggaraan pemilu. Dan pelaksanaan pemilu ( Pilpres & Pileg) dan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.

“Usulan tentang konvensi menjadi bahagian dari proses tahapan pemilihan presiden, kemungkinan baru bisa dimasukkan pada periode selanjutnya,” pungkasnya

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Satu Jari Indonesia Deddy Rahman mengusulkan konvensi calon presiden (capres) menjadi bagian tak terpisahkan dalam tahapan pemilihan presiden (pilpres).

Dan berharap agar tahapan penjaringan pemimpin nasional itu diakomodasi ke dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!