Putraindo News
    Facebook Twitter Instagram
    Monday, January 30
    Putraindo News
    Facebook Twitter Instagram
    • BERANDA
    • INTERNASIONAL

      Kirim 300 Tank, Barat Habis Habisan Bela Ukraina ‘Perang Masih Panjang’

      30 January 2023

      Jadi Ketua ASEAN 2023, Ini Empat Acara Unggulan Disiapkan Indonesia

      22 January 2023

      Bikin Bangga, Kalahkan 7000 Peserta Siswa SD NTT Jadi Juara 1 Matematika Sedunia

      20 January 2023

      Presiden Jokowi Bersama Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua Parlemen Korsel

      19 January 2023

      Badai California, Enam Sungai Meluap dalam 17 Hari Terakhir

      13 January 2023
    • NASIONAL
      1. SUARA DAERAH
      2. POLITIK
      3. PARLEMEN
      4. PARIWISATA & BUDAYA
      5. TOKOH
      6. KONSTRUKSI & INFRASTRUKTUR
      7. SELEBRITI, FILM & MUSIK
      Featured

      Diperpanjang 30 Hari, Ferdy Sambo CS Tetap Jalani Penahanan !

      By Admin Berita30 January 20230
      Recent

      Diperpanjang 30 Hari, Ferdy Sambo CS Tetap Jalani Penahanan !

      30 January 2023

      Luar Biasa, Anggaran Kemiskinan 500 Triliun Cuma Dapet Rapat di Hotel & Studi Banding !

      30 January 2023

      Kerap Jadi Kontroversi, Pelat RF Akan Hilang Oktober 2023 ‘Nomer Cantik Masih Ada’

      30 January 2023
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • TRANSPORTASI
    • OTOMOTIF
    • e-PAPER
    • SUARA DAERAH
    • PARIWISATA & BUDAYA
    • KONSTRUKSI & INFRASTRUKTUR
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • TOKOH
    • SELEBRITI, FILM & MUSIK
    • KULINER NUSANTARA
    • ADVERTORIAL
    Putraindo News
    Blog Atasi Kemacetan, Pemda DKI Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar !
    TRANSPORTASI

    Atasi Kemacetan, Pemda DKI Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar !

    Admin BeritaBy Admin Berita9 January 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    ***

    Putraindonews.com – Jakarta | Masalah kemacetan di DKI Jakarta telah menjadi persoalan kronik yang hingga kini belum ada solusi memadai.

    Dalam rangka mengurai kemacetan itu, pemerintah DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik (JBE).

    Kepala Dihub DKI, Syafrin Liputo dalam rapat kerja dengan DPRD DKI di Jakarta pada akhir tahun lalu mengatakan, aturan baru tersebut bakal diberlakukan di sejumlah ruas protokol Jakarta.

    Berdasarkan raperda yang dibuat, setidaknya ada beberapa fase implementasi sistem pembayaran. Namun demikian, soal mendetail penyelenggaraan raperda ke depannya, akan berfokus pada lima poin.

    Pertama, kriteria kawasan dengan jumlah lajur dan kecepatan rerata kurang dari 30 kilometer (km) per jam, selain dari ketersediaan jaringan angkutan yang memadai. Kawasan PL2SE nantinya dilaksanakan di 25 ruas jalan berbeda dengan implementasi bertahap.

    Ketiga, penyelenggaran jalan berbayar nantinya dilakukan setiap hari pada pukul 05.00-22.00 WIB. Khusus untuk jenis kendaraan, diwajibkan pada kendaraan bermotor dengan perlengkapan fasilitas perangkat identitas kendaraan elektronik, dan atau perangkat elektronik lainnya.

    “Terakhir, penyelenggara PL2SE dapat bekerja sama dengan penyedia jasa,” ungkap Syafrin.

    Kendati begitu, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih menunggu proses lanjutan rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI terlebih dulu.

    Berdasarkan draft tersebut, kendaraan bermotor akan dibatasi secara elektronik dengan berbayar di ruas jalan dan waktu tertentu. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menjelaskan, dalam draft yang dibuat pada Oktober 2022, aturan itu dirancang berdasarkan banyak aspek seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas hingga konsumsi bensin yang masif.

    Adapun, Dishub DKI telah menyusun daftar jalan yang akan diberlakukan kebijakan ERP. Di antaranya, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, dan Jalan Suryopranoto.

    Kemudian, Jalan Kyai Caringin, Jalan Balikpapan, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan Rasuna Said. Red/HS

    ***

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Admin Berita

    Related Posts

    Tarif KRL Commuter Line Dipastikan Naik di 2023, Ada Pemisahan Tarif Antara Yang Miskin dan Kaya

    2 January 2023

    Berlakukan TilangĀ  Electronic, Kebijakan Kapolri Didukung Pengamat Transportasi Tigor Nainggolan

    25 October 2022

    Terdampak Harga BBM, Siap-Siap Tarif Tax On Location Bakal Segera Naik

    24 September 2022
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Pinterest
    About
    About Putraindonews
    About Putraindonews

    www.putraindonews.com merupakan portal berita yang berlandaskan pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan taat pada Kode Etik Jurnalistik dimana dalam portal ini menyajikan pemberitaan sesuai nurani Pers.

    www.putraindonews.com didedikasikan untuk keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik.

    Dimana setiap Lembaga Publik, baik Instansi Pemerintah maupun Non Pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profile, kinerja, ekspose kegiatan dan laoran keuangan dari masing-masing Lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibilitas serta akuntabilitas.

    We're social, connect with us:

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    BERITA TERKINI

    Rampung Dibangun, Skywalk Kebayoran Lama Siap Integrasikan Moda Transportasi ‘Terpanjang’

    30 January 2023

    Diperpanjang 30 Hari, Ferdy Sambo CS Tetap Jalani Penahanan !

    30 January 2023

    Luar Biasa, Anggaran Kemiskinan 500 Triliun Cuma Dapet Rapat di Hotel & Studi Banding !

    30 January 2023

    Kerap Jadi Kontroversi, Pelat RF Akan Hilang Oktober 2023 ‘Nomer Cantik Masih Ada’

    30 January 2023
    Useful links
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Susunan Redaksi
    © 2023 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version