PutraIndoNews.Com – TANGSEL 15/12/2017- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel terus melakukan pendataan penduduk. Salah satunya dengan melakukan pendataan penduduk non permanen di Gang Langgar Albarokah RT 12/10 Kelurahan Bambu Apus, Pamulang, Kamis (14/12).

Petugas Disdukcapil Tangsel sedang memeriksa pendatang
Petugas Disdukcapil Tangsel sedang memeriksa pendatang. 

Petugas kali ini menyisir dan mendatangi kontrakan-kontrakan yang posisinya tidak jauh dari pasar Ciputat. Kepala Seksi Pengendalaian Penduduk pada Disdukcapil Kota Tangsel Diana Ermayanti mengatakan, pendataan penduduk non permanen rutin dilakukan tiap tahun di 7 kecamatan di Kota Tangsel.“Tiap kelurahan kita sisir dan didata penduduk non permanen,” ujarnya.

Diana menambahkan, penduduk non permanen merupakan penduduk yang memiliki KTP tidak sesuai dengan alamat tinggal yang ada di KTP. Juga tidak berniat menetap lokasi tersebut dan dahulu namanya penduduk musiman .

BACA JUGA :   Presiden Tinggalkan Pola Lama Jika Tidak Ingin Kena OTT

Penduduk musiman didata dan didokumentasikan. Diharapkan mereka dapat tertib administrasi. Dimana penduduk non permanen dari luar Kota Tangsel wajib lapor diri ke RT/RW. “Ini untuk mengetahui jumlah penduduk asli dan pendatang untuk perencanaan pembangunan daerah,” tambahnya.

Masih menurut Diana, pendataan penduduk non permanen dimaksudkan untuk mengetahui berapa banyak penduduk yang tinggal di Kota Tangsel namun, tidak ingin merubah data kependudukan. Atau ingin merubah data tapi, belum bisa melakukan lantaran beragam alasan.

Tidak ada sanksi bagi warga yang tinggal di Kota Tangsel tapi, tidak memiliki KTP-el Tangsel. “Saya mengimbau agar mereka segera mengurus kepindahannya apabiula ia punya keahlian yang menguntungkan buat warga Tangsel,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua RT 12/10 Abdul Hamid mengatakan, di RT 12/10 terdapat 370 kepala keluarga (KK). Dimana 163 kk memiliki kk Kota Tangsel dan sisanya dari luar Tangsel. “Rata-rata mereka yang tidak punya KK Tangsel mengontrak dan jualan di pasar Ciputat,” ujarnya.

BACA JUGA :   Gubernur Koster Berharap PKB Jadi Ajang Pelestarian Seni Tradisi Yang Hampir Terlupakan

Abdul menambahkan, warganya banyak pendatang banyak dari Jawa Tengah, dan Sumatera Barat. “Saya sudah imbau warga untuk mengurus surat pindah dan mengurus KTP Tangsel,” tambahnya.

Indra Apandi (29) warga asal Pemalang, Jawa Tengah yang tinggal di RT 12/10 mengatakan sudah tinggal disana selama 28 tahun dan besar di Ciputat. Ia mengaku masih memiliki KK dan KTP daerah lantaran hanya mengontrak. “Saya sih ingin buat KTP Tangsel tapi, KK saya masih daerah. Apalagi isti dan anak saya juga tinggal di Tangsel,” ujarnya.(abim) 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!