Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

13 Korporasi Disebut Nikmati Diskon Solar

S Samsuddin • 19 Oct 2025 • 0 komentar
13 Korporasi Disebut Nikmati Diskon Solar

Putraindonews.com, Jakarta – Publik Tanah Air kembali digemparkan oleh skandal penjualan solar yang menyeret nama 13 korporasi besar.

Di antara korporasi penikmat diskon solar tersebut ada nama Vale Indonesia, Astra Group, Sinarmas, hingga Adaro.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Para raksasa bisnis ini menikmati diskon harga solar nonsubsidi yang diberikan di luar ketentuan, menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,54 triliun dalam periode 2018–2023.

Menyikapi hal itu, pengamat Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria, mengatakan bahwa kebijakan diskon tersebut tidak hanya melanggar ketentuan BUMN, tetapi juga harus disikapi dengan sanksi hukum yang tegas.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

“Tidak semua sanksi harus pencabutan izin usaha. Tapi minimal, uang negara yang timbul akibat kebijakan diskon ilegal ini harus dikembalikan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/10).

Kasus ini berawal dari penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Dalam dakwaan terhadap Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, jaksa menyebut solar dijual jauh di bawah harga pokok penjualan, bahkan di bawah bottom price, untuk sejumlah perusahaan industri.

Tiga perusahaan tercatat sebagai penerima diskon terbesar:

PT Pamapersada Nusantara (Astra Group) dengan nilai Rp958,3 miliar, PT Berau Coal (Sinarmas Group) Rp449,1 miliar, PT Buma Rp264,1 miliar.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Selain itu, PT Adaro Indonesia, milik Boy Thohir, mengantongi Rp168,52 miliar, ditambah PT Maritim Barito Perkasa sebesar Rp66,5 miliar. Total keuntungan keduanya mencapai sekitar Rp235 miliar. Dari kubu Sinarmas, PT Puranusa Eka Persada lewat PT Arara Abadi menikmati diskon Rp32,1 miliar.

Perusahaan lain yang ikut dalam daftar penerima diskon solar antara lain:

Baca JugaPigai Instruksikan Bawahannya untuk Periksa Prosedur Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) Rp62,14 miliar, PT Ganda Alam Makmur Rp127,99 miliar, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Rp16,79 miliar, Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) lewat lima anak usaha total Rp85,8 miliar, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Rp14 miliar, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp42,51 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum menyebut tindakan Riva dilakukan sepanjang 2018–2023 saat ia menjabat Direktur Pemasaran hingga Dirut Patra Niaga. Praktik ini memperkaya korporasi dengan total Rp2,544 triliun dan merugikan keuangan negara dalam skala besar. Red/HS

Baca JugaSejumlah Polisi Menumpang KRL Gerebek Kampung Bahari
Tags: #Indonesia #korupsi #bisnis #hukum #kejaksaan agung

Bagikan berita:

Berita Terkait