PUTRAINDONEWS.COM
Jakarta | 04 Maret 2019. Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K26-30/P2000/III/19.01 tertanggal 1 Maret 2019, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengumumkan nama-nama hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenristekdikti, Ari Hendrarto Saleh, dalam pengumumannya tertaggal 1 Maret 2019 menyebutkan, ada 2.877 peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
Baca JugaLetjen I Nyoman Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu, Kepentingan Umat di Atas Segala-galanyaPeserta lolos seleksi terdiri atas 1.392 pelamar yang dinyatakan lulus untuk mengisi posisi dosen, dan 1.485 untuk posis tenaga pendidk (Tendik) PTN Baru.
Ari menjelaskan, jumlah yang lolos seleksi PPPK untuk jabatan dosen mencapai 96,27 persen dari total pelamar. Sedangkan untuk formasi Tenaga Pendidik (Tendik) PTN Baru, dari 1531 pelamar sebanyak 1485 pelamar dinyatakan lolos seleksi. “Prosentase yang lulus seleksi mencapai 98,02 persen,†tulis Ari Hendrarto dalam siaran persnya itu.
Baca JugaHari ke-10, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Speedboat yang HilangSelengkapnya hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam dilihat di https://ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2019/03/Hasil-Seleksi-PPPK.pdf .
Ditegaskan Kepala Biro SDM Kemenristekdikti itu, peserta yang dinyatakan lolos seleksi dapat diangkat sebagai PPPK. Sementara proses dan pengangkatan PPPK akan diberitahukan pada pengumuman berikutnya.
Baca JugaElim Tyu Samba: Jangan Sentimen Pribadi Korbankan Atlet "Tidak Elok"“Peserta seleksi diharapkan selalu memantau perkembangan informasi terkait dengan seleksi PPPK Kemenristekdikti pada laman www.ristekdikti.go..id atau ssp3k.bkn.go.id,†tulis siaran pers Kemenristekdikti.
Paling Lambat 11 Maret
Sementara itu Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Atmadji dalam suratnya tertanggal 1 Maret 2019 menyampaikan, untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di lingkungan pemda, pengumuman hasil seleksi PPPK belum dapat dilakukan dengan pertimbangan.
Baca JugaKepulan Asap Keluar dari Tas, Penumpang KRL Dibuat PanikIa menegaskan, masing-masing pemda harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok jabatan. Selain itu, masing-masing pemda juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proposional.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), lanjut Dwi, telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota yang menyelenggarakan pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat 11 Maret 2019.
Baca JugaGeger 20 Siswa dari Dua Sekolah di Kota Blitar Diduga Keracunan MBG“Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah masing-masing pemda menyerahkan usulan,†tulis Sekretaris Kementerian PANRB itu.(**)