Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

5 Isu Strategis Penanganan COVID-19 Dalam Raker Komite I DPD RI Dengan Menko Polhukam

S Samsuddin 10 May 2020 0 komentar
5 Isu Strategis Penanganan COVID-19 Dalam Raker Komite I DPD RI Dengan Menko Polhukam

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Rapat Kerja (Raker) lewat video conference kembali digelar oleh Komite I DPD RI pada Jumat (8/5). kemaren

Raker kali ini mengundang Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Raker yang diikuti oleh seluruh anggota Komite I DPD RI juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono. Dalam Raker ini dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang.

Baca JugaHeboh! Warna Air Kolam Gunung Sindur Tiba-Tiba Berubah Jadi Merah

Teras Narang dalam sambutan pengantarnya, sempat mempertanyakan dan menyesalkan proses penundaan pilkada serentak 2020 menjadi Desember 2020 tidak melibatkan dan meminta pertimbangan DPD RI.

“Komite I berpandangan bahwa persoalan Pandemi Covid-19 membutuhkan optimalisasi kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah, optimalisasi anggaran, optimalisasi upaya pelindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan tindakan yang diperlukan lainnya.

Baca JugaKapolri Dorong Polwan Kompetitif di Ajang IAWP yang Diikuti 43 Negara

Selain itu, penundaan Pilkada di Desember 2020 membutuhkan kerja-kerja yang mendesak dan cepat dalam mempersiapkan payung hukum, validitas Data Pemilih, anggaran, penyelenggara, dan peserta di tengah Pandemi.

Komite I menilai tentunya pelaksanaan Pilkada di Desember 2020 kurang memperlihatkan sense of crisis dan akan mengurangi kualitas demokrasi di tingkat lokal karena dilakukan secara tergesa-gesa”, tegas Teras Narang.

Baca JugaDukcapil Kota Blitar Rebranding Dari Pelayanan Adminduk Menjadi Garda Depan Perlindungan Sosial

Dalam Raker ini, Komite I DPD RI juga menyoroti soal lemahnya koordinasi kebijakan baik antar Kementerian/Lembaga ditingkat pusat maupun antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Raker juga membahas 5 isu strategis dalam penanganan pandemi Covid-19, diantaranya soal pilkada serentak 2020, RUU Cipta Kerja, otonomi khusus Papua, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan kebijakan Kemenko Polhukam dalam penanganan Covid–19.

Baca JugaPresiden Prabowo Teriak Free Palestine di Resepsi Pondok Gontor

“Kami di Komite I DPD RI mendesak Menko Polhukam RI mengoptimalkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan Pandemi Covid-19 baik antar Kementerian/Lembaga ditingkat Pusat maupun antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah”, tegasnya.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik memperkuat pandangan rekan–rekannya di Komite I. Menurutnya, soal pandemi Covid– 19 ini pemerintah mendesentralisasi wabah tetapi meresentralisasi penanganan.

Baca JugaWacana ‘Black September’ Kembali Ramai di Publik

“Terkait pilkada, saya melihat perppu ini sangat minimalis karena hanya bicara soal penundaan dan anggaran. Pak menko Polhukam mohon kesempatan penundaan ini digunakan untuk benahi kualitas pilkada.

Kami Komite I DPD RI sudah rumuskan draft RUU Pilkada, bisa menjadi masukan untuk Pak Menko Polhukam”, ungkap Abdul Kholik.

Baca JugaPemilik UMKM Mengaku Dipalak Sejuta per Hari di Jogja

Dalam kesempatan Raker ini, anggota Komite I DPD RI daerah pemilihan Papua Barat, Filep Wamafma mendesak agar Menko Polhukam dalam merumuskan kebijakan terkait otonomi khusus hendaknya merujuk pada temuan–temuan Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI yang saat ini masih bekerja merumuskan rekomendasi.

Persoalan rencana pemerintah melakukan relaksasi PSBB juga mendapat perhatian dan pertanyaan dari para anggota Komite I DPD RI saat sesi tanya jawab dibuka.

Baca JugaPrabowo Terpukau dengan Lebah Begantong di HUT PAN

Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, Karantina wilayah dalam bentuk kebijakan PSBB sekarang ini sesungguhnya sudah bagus, namun demikian telah menimbulkan masalah baru akibat terlalu ketatnya pelaksanaan PSBB.

“Pemerintah belum memutuskan tentang relaksasi walaupun dibanyak negara sudah mulai relaksasi.

Baca JugaJejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai

Relaksasi dibutuhkan, kalau terlalu dikekang jadi tidak bisa bergerak. Mungkin relaksasi di bulan Juli tetapi belum pasti juga. Pemerintah akan kaji terus sambil PSBB ini berjalan, jelas Menko Polhukam.

Terkait Perppu Pilkada yang banyak ditanyakan anggota Komite I DPD RI kepada Menko Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan awalnya adalah adanya permintaan dari KPU untuk menunda pilkada serentak 2020 lantaran pandemi Covid–19.

Baca JugaRUU Kamla Dinilai Tak Punya Ruang, Soleman Ponto: Jangan Ulangi Perdebatan Dua Dekade

“Lalu diadakan pertemuan tripatrit antara KPU, DPR dan Pemerintah yang diinisiasi oleh KPU. Dalam pembahasan berikutnya saya setuju agar DPD RI didengar pendapatnya dan diajak bicara soal pilkada ini mengingat Pilkada ini soal daerah maka DPD perlu diajak.

Walapun akan ada perdebatan. Hari ini saya akan sampaikan ke DPR agar DPD diajak bicara, tegas Menko Polhukam.

Baca JugaOperasi Tim SAR Ditutup, Keluarga Jurnalis yang Hilang Gelar Tabur Bunga

Dalam lanjutan penjelasannya, Mahfud MD mengatakan berdasarkan catatan di Menko Polhukam, pemerintah akan fokuskan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 dulu, tetapi kalau pada akhir Mei ini pandemi Covid–19 masih mewabah, maka akan ada Perppu baru yaitu pengunduran pelaksanaan menjadi Maret 2021. Seandainya meleset kembali, maka pelaksanaan menjadi september 2021.

Banyaknya pertanyaan dari anggota Komite I DPD RI tentang desakan pelibatan DPD RI dalam berbagai kebijakan terkait kepentingan strategis nasional di daerah, Mahfud MD meresponnya dengan mengatakan bahwa dirinya sebagai akademisi tentu saja ingin DPD diperkuat.

Baca JugaHeboh! Warna Air Kolam Gunung Sindur Tiba-Tiba Berubah Jadi Merah

“Kalau perlu melalui amandemen konstitusi DPD RI menjadi kamar legislatif tersendiri. Tetapi waktu itu gagal. Lalu saya berikan penguatan saat masih menjadi Ketua MK, yaitu setiap pembahasan UU di DPR harus libatkan DPD. Sebuah UU yang tidak melibatkan DPD bisa digugat ke MK sebagai cacat prosedural”, ungkapnya.

Melalui Raker ini, Komite I DPD RI dan Menko Polhukam merumuskan kesimpulan dan kesepakatan bersama, antara lain:

Baca JugaKapolri Dorong Polwan Kompetitif di Ajang IAWP yang Diikuti 43 Negara

1. Komite I DPD RI mendukung langkah-langkah dan kebijakan strategis yang dilakukan Pemerintah melalui Kemenko Polhukam RI dalam menangani dampak Pandemi Covid–19 terhadap situasi politik, hukum dan keamanan Indonesia.

2. Komite I DPD RI mendesak Menko Polhukam RI mengoptimalkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan pandemi Covid-19 baik antar Kementerian/Lembaga ditingkat Pusat maupun antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Baca JugaDukcapil Kota Blitar Rebranding Dari Pelayanan Adminduk Menjadi Garda Depan Perlindungan Sosial

3. Menko Polhukam RI setuju mengusulkan keterlibatan DPD RI dalam pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang dalam masa sidang berikutnya akan dibahas dan ditetapkan untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Komite I DPD RI mendesak Pemerintah melalui Menko Polhukam RI untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja bersama DPR RI dikarenakan sejumlah persoalan dan situasi yang dihadapi Indonesia.

Baca JugaPresiden Prabowo Teriak Free Palestine di Resepsi Pondok Gontor

5. Komite I DPD RI sepakat dengan Menko Polhukam RI untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus dan Dana Otonomi Khusus; menjaga stabilitas politik dan keamanan; serta mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua/Papua Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Red/Ben

Bagikan berita:

Berita Terkait