Putraindonews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam beberapa hari terakhir.
Kendati begitu, dalam jumpa pers tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi sebelum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Artinya, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriDalam kesempatan itu, penyidik belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara ini pada tahap berikutnya. Kami memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna," ungkap Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7) malam.
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron WahidMenurutnya, sejauh ini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses joint investigation antara Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Pihaknya menyatakan bahwa perkembangan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, akan disampaikan kepada publik setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan. Red/HS
Baca JugaMantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan