Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

ADD 2026 Menurun, Empat Organisasi Desa Kabupaten Blitar Datangi DPRD

S Samsuddin • 12 Jan 2026 • 0 komentar
ADD 2026 Menurun, Empat Organisasi Desa Kabupaten Blitar Datangi DPRD

Putraindonews.com, Blitar - Empat organisasi desa di Kabupaten Blitar mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Blitar untuk menyuarakan keberatan atas turunnya pagu Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026.

Mereka menilai penurunan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan desa.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Keempat organisasi tersebut yakni Dewan Pimpinan Cabang Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (DPC PKDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Forum Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Blitar. Hearing digelar di ruang kerja DPRD Kabupaten Blitar, Senin (12/1/2026).

Ketua DPC PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, SH, mengatakan hearing dilakukan menyusul terbitnya pagu Dana Desa (DD) dan ADD Tahun Anggaran 2026 yang mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Menurut Rudi, pemerintah desa telah melakukan simulasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan pagu terbaru yang menurun. Dalam penyusunannya, desa tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, khususnya Pasal 100.

“Hasil simulasi menunjukkan hampir seluruh kebutuhan desa mengalami pengurangan anggaran. Bahkan, ada desa yang terpaksa menghilangkan anggaran kegiatan kemasyarakatan,” ujar Rudi.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Ia menegaskan, penurunan ADD dan DD sangat memengaruhi pelaksanaan lima bidang utama pemerintahan desa, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan darurat.

Dalam hearing tersebut, empat organisasi desa menyampaikan tuntutan agar besaran ADD Tahun Anggaran 2026 dikembalikan seperti semula atau minimal setara dengan tahun 2025.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Pasalnya, ADD sangat dibutuhkan untuk membiayai penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, tunjangan BPD, honor RT/RW, iuran BPJS, alat tulis kantor, listrik kantor desa, serta operasional lembaga desa seperti TP PKK dan LPMD.

“Perjuangan ini bukan semata-mata untuk kepala desa, perangkat desa, atau BPD, melainkan demi keberlangsungan desa secara menyeluruh,” tegas Rudi. Ia menambahkan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

Sementara itu, pihak DPRD Kabupaten Blitar dalam hearing tersebut menyampaikan belum dapat mengambil keputusan karena tidak menjadi penentu langsung kebijakan anggaran. DPRD berencana mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengkaji ulang struktur APBD yang telah disahkan.

Terkait Dana Desa yang bersumber dari pemerintah pusat, Rudi menyebut pihaknya tidak memiliki banyak ruang untuk berkomentar. “Untuk Dana Desa, itu kewenangan pusat. Kami hanya berharap kebijakan yang ada tidak semakin memberatkan desa,” pungkasnya. Redaksi: Rif/Tik

Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026
Tags: #Indonesia #blitar #dprd #dprd kabupaten blitar

Bagikan berita:

Berita Terkait